REVALUASI AKTIVA TETAP

REVALUASI AKTIVA TETAP

       Aktiva memiliki nilai yang cukup berpengaruh sehingga dapat meningkat seiring kondisi perekonomian, misalnya akibat fluktuasi harga. Jika nilai aktiva tetap meningkat di pasaran sehingga dapat menyebabkan nilai aktiva tetap yang tercatat pada laporan keuangan suatu perusahaan menjadi tidak wajar. Karena nilai suatu aktiva tetap yang diperoleh beberapa tahun lalu tidak sama dengan nilai aktiva tetap saat ini. Oleh karena itu, wajib pajak dapat melaksanakan revaluasi aktiva tetap. Revaluasi aktiva tetap penting dilakukan karena akan memengaruhi pada nilai aktiva wajib pajak, pelaporan akuntansi, serta laporan yang berhubungan dengan pajak.

       Menurut Waluyo dan Ilyas(20021), revaluasi aset tetap ialah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang disebabkan karena adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau dikarenakan rendahnya nilai aktiva tetap pada  pelaporan keuangan perusahaan yang diakibatan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aktiva tetap pada laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai wajar  Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

       Kelonjakan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan pada bidang moneter dapat mengakibatkan tidak sepadannya antara biaya dan penghasilan yang dapat menyebabkan adanya beban pajak yang tidak wajar. Dalam hal ini, Menkeu diberikan wewenang untuk menetapkan peraturan revaluasi aktiva atau indeksasi biaya dan penghasilan. Hal tersebut kemudian diatur pada  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 mengenai Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Beleid tersebut menyatakan bahwa perusahaan dapat melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, dengan memenuhi syarat telah menyelesaikan semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.

      Pada PMK 79/2008 untuk perusahaan yang dapat melakukan revaluasi adalah wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Tetapi, tidak termasuk perusahaan yang telah  memeroleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat. Dalam melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap, perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Karena Dirjen Pajak diberikan wewenang untuk menerbitkan surat keputusan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atas permohonan yang telah diajukan oleh perusahaan tersebut. Revaluasi dapat dilaksanakan pada seluruh aktiva tetap yang wujudnya dapat dimiliki perusahaan, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan. Revaluasi juga dapat dilaksanakan atas seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau ada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

      Revaluasi harus dilakukan berdasarkan pada nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut. Maksud nilai yang menjadi patokan adalah yang berlaku saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memeroleh izin dari pemerintah. Dirjen Pajak pada kondisi tertentu juga memiliki wewenang untuk menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan apabila nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai nyatanya tidak mencerminkan keadaan  yang sebenar-benarnya. Revaluasi aktiva tetap dilakukan paling lama 1 tahun setelah tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai. Atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal, yang awalnya dikenakan PPh yang bersifat final 10%.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://news.ddtc.co.id/apa-itu-revaluasi-aktiva-tetap-28930

Sumber gambar : pngegg.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.