Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN

Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN

Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN

Tidak hanya Benda Kena Pajak( BKP) strategis, sarana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai( PPN) pula diberikan buat Jasa Kena Pajak( JKP) yang bertabiat strategis.

Pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, ada 13 kelompok JKP strategis yang menemukan sarana PPN.
JKP tersebut merupakan:

  1. Jasa pelayanan kesehatan kedokteran;
  2. Jasa pelayanan sosial;
  3. Jasa pengiriman pesan dengan prangko;
  4. Jasa- keuangan;
  5. Jasa asuransi;
  6. Jasa pembelajaran;
  7. Jasa penyiaran yang tidak bertabiat iklan;
  8. Jasa angkutan universal di darat serta di air dan jasa angkutan hawa dalam negara yang jadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negara;
  9. Jasa tenaga kerja;
  10. Jasa telepon universal dengan memakai duit logam;
  11. Jasa pengiriman duit dengan wesel pos;
  12. Jasa persewaan rumah susun universal serta rumah universal; serta
  13. Jasa yang diterima oleh departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan ataupun Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan informasi batasan, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, serta gambar hawa daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia.

Jasa Pelayanan Kesehatan

Tipe jasa pelayanan kesehatan yang menemukan sarana pembebasan PPN dikelompokkan jadi 2, ialah pelayanan kesehatan perorangan serta pelayanan kesehatan warga, dan pelayanan kesehatan hewan/ veteriner.
Jasa pelayanan kesehatan perorangan serta warga meliputi 3 tipe jasa berikut ini:

  1. Pelayanan kesehatan yang dicoba oleh tenaga kedokteran serta tenaga kesehatan yang lain. Tenaga kedokteran/ kesehatan yang diartikan merupakan dokter universal, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, pakar kesehatan( antara lain pakar gizi, fisioterapi, serta akupunktur), kebidanan, perawat, serta psikiater;
  2. Pelayanan kesehatan yang dicoba di sarana pelayanan kesehatan. Sarana yang diartikan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, sarana pelayanan kesehatan tingkatan awal serta tingkatan lanjut, laboratorium kesehatan, serta sanatorium; serta
  3. Pelayanan yang diberikan oleh tidak hanya tenaga kesehatan, meliputi jasa yang diberikan pakar gigi, dukun balita, paramedis, psikolog, serta tenaga penyembuhan alternatif, tercantum yang dicoba oleh paranormal.
    Jasa Pelayanan Sosial Jasa pelayanan sosial yang penyerahannya ataupun pemanfaatannya dari luar wilayah pabean dibebaskan dari PPN merupakan jasa sosial yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah wilayah, ataupun organisasi nirlaba. Tipe jasa pelayanan sosial tersebut meliputi jasa: pelayanan panti asuhan serta panti jompo; pemadam kebakaran; pemberian pertolongan pada musibah; lembaga rehabilitasi; penyediaan rumah duka ataupun jasa pemakaman, tercantum krematorium; serta di bidang berolahraga.

Jasa Pelayanan Sosial

Jasa pelayanan sosial yang penyerahannya ataupun pemanfaatannya dari luar wilayah pabean dibebaskan dari PPN merupakan jasa sosial yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah wilayah, ataupun organisasi nirlaba. Tipe jasa pelayanan sosial tersebut meliputi jasa:

  • Pelayanan panti asuhan serta panti jompo;
  • Pemadam kebakaran;
  • Pemberian pertolongan pada musibah;
  • Lembaga rehabilitasi;
  • Penyediaan rumah duka ataupun jasa pemakaman, tercantum krematorium; serta
  • Di bidang berolahraga.

Jasa Keuangan

Berikut merupakan tipe jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

  1.  Menghimpun dana dari warga berbentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, serta/ ataupun wujud lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. Menempatkan dana, meminjam dana, ataupun meminjamkan dana kepada pihak lain dengan memakai pesan, fasilitas telekomunikasi ataupun dengan wesel unjuk, cek, ataupun fasilitas yang lain;
  3. Pembiayaan, tercantum pembiayaan bersumber pada prinsip syariah, berbentuk:
    – Sewa guna usaha dengan hak opsi;
    – Anjak piutang;
    – Usaha kartu kredit; serta/ ataupun
    – Pembiayaan konsumen;
  4. Penyaluran pinjaman atas bawah hukum gadai, tercantum gadai syariah serta fidusia; serta
  5. Penjaminan.

Jasa Asuransi

Jasa asuransi, baik penyerahan di dalam wilayah pabean ataupun pemanfaatan dari luar wilayah pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN. Jasa asuransi tersebut meliputi jasa asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi.
Pembebasan PPN tidak diberikan buat jasa penunjang asuransi. Jasa penunjang asuransi bisa berbentuk jasa:

  1. Agen asuransi;
  2. penilai kerugian asuransi;
  3. pialang asuransi;
  4. pialang reasuransi;
  5. manajemen kantor agen ataupun kantor bersama;
  6. distribusi produk asuransi;
  7. serta kepada industri perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, serta pihak yang lain.

Jasa pendidikan

Pelayanan pendidikan yang tidak dipungut PPN meliputi pelayanan pendidikan sekolah dan ekstrakurikuler.
Pelayanan pendidikan sekolah merupakan salah satu bentuk pendidikan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diantaranya adalah pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah mendapat persetujuan resmi dari pemerintah pusat atau daerah.
Pelayanan pendidikan nonformal di luar sekolah terdapat dalam bentuk pendidikan nonformal yang diatur oleh satuan pendidikan yang disahkan oleh pemerintah provinsi. Layanan ini mencakup berbagai bidang seperti :

  • Pendidikan kecakapan hidup,
  • Pendidikan anak usia dini,
  • Pendidikan remaja,
  • Pendidikan pemberdayaan perempuan,
  • Pendidikan kesetaraan gender,
  • Literasi,
  • Pendidikan keterampilan dan pelatihan kejuruan,
  • Serta penawaran pengajaran lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan siswa.

Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan

Jasa penyiaran tanpa iklan Jasa penyiaran tanpa iklan dibebaskan dari PPN. Penyiaran non-komersial adalah kegiatan penyiaran pesan-pesan masyarakat atau serangkaian pesan masyarakat yang berupa bunyi, gambar atau suara dan gambar atau dalam bentuk grafik, tanda-tanda, baik interaktif maupun lainnya, yang dapat diterima oleh alat penerima pada radio dan TV. dan dikirim oleh lembaga penerbit ke tampilan informasiatau ke tampilan informasi melalui perusahaan periklanan, perusahaan produksi atau badan lain. Penyiar yang dimaksud adalah penyelenggara radio dan televisi, baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, atau berlangganan, sedangkan yang mengiklankan siarannya adalah Negara atau pemerintah dan badan usaha.

Jasa tenaga kerja

Jenis jasa pekerjaan yang tidak dikenakan PPN adalah:

  • Jasa pekerjaan, yaitu Tunjangan bagi pekerja, pegawai/pegawai atau pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan hubungan kerja, tidak termasuk tunjangan yang berkaitan dengan pekerjaan lepas;
  • Jasa ketenagakerjaan, yaitu jasa yang diberikan oleh pegawai, pegawai/pegawai atau pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan hubungan kerja, tidak termasuk jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas; dan
  • P elatihan tenaga kerja, yaitu pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan vokasi yang disetujui atau didaftarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.