APA SAJA FASILITAS PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN?

APA SAJA FASILITAS PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN?

      Secara resmi para Pemimpin dunia sudah mengesahkan sebuah Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 25 September 2015. Sekitar 193 kepala negara hadir dalam agenda tersebut. Dengan mengusung tema “Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target, berlaku selama 15 tahun mulai dari tahun 2016 – 2030 yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta melindungi lingkungan

A. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP)

      Indikator Keberhasilan dari pencapaian TPB tidak lepas dari kontribusi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah titik pusat dari pelaksanaan agenda TPB tersebut ,karena seluruh masyarakat Indonesia merupakan subjek sekaligus objek dari pembangunan berkelanjutan. Kuantitas penduduk yang besar namun tidak dapat diimbangi dengan kualitas yang tinggi, dapat menghambat kondisi ideal TPB, yaitu keseimbangan antara SDM, SDA, dan daya tampung lingkungan.

      Agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan elemen penduduk yang berkualitas. Oleh karena itu, apabila dati penduduk yang berkualitas tersebut dapat mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, efisien, dan maksimal. Sekaligus diiringi dengan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, harapannya agar adanya keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan rangkaian paling terakhir dari keseluruhan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 yang mengusung tema “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Pada tema tersebut, diharapkan target percepatan pembangunan dalam berbagai bidang dapat tercapai. Tujuan RPJMN 2020-2024 telah sejalan dengan agenda TPB. Target-target dari 17 tujuan, telah di catat pada7 agenda pembangunan, yaitu:

  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
  4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
  5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
  6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
  7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

 B. Belanja Negara

    Pada tahun 2020 adalah langkah awal perwujudan RPJMN 2020-2024. Pemerintah telah merancang tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Pada RKP tersebut telah dirincikan menjadi 5 Kebijakan dan Program Prioritas Nasional yang mencakup  pengembangan manusia dan pengentasan kemiskinan, nilai tambah sektor riil, infrastruktur dan pemerataan wilayah, industrialisasi dan kesempatan kerja, energi dan lingkungan hidup,  ketahanan pangan, air, serta stabilitas pertahanan dan keamanan. Kementerian Keuangan telah merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah 2020, sehingga untuk tema yang diusung dalam APBN 2020 adalah “Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”. APBN pada tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Negara sebesar Rp2.233,2 triliun, Belanja Negara sebesar Rp2.504,4 triliun serta Pembiayaan sebesar Rp307,2 triliun. Pada struktur Pendapatan Negara, penerimaan perpajakan dapat dikatakan menjadi sumber utama yaitu sebesar Rp1.865,7 triliun atau sekitar 83,5%. Kemudian penerimaan pajak dapat digunakan untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat yang akan difokuskan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, bebas dari korupsi, penguatan program perlindungan sosial,  akselerasi pembangunan infrastruktur, melayani, serta antisipasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik

C. Fasilitas Pajak Penghasilan

       Untuk menunjang agenda dan program kegiatan TPB, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengenai Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.. Fasilitas tersebut memiliki tujuan, yaitu:

  1. Untuk mendorong investasi pada industri padat karya,
  2. Untuk mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia,
  3. Untung mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas,
  4. Untuk meningkatkan daya saing, dan
  5. Untuk mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

 Terdapat 3 kategori kegiatan yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan, yaitu:

1. Super deduction untuk Research & Development

       Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Fasilitas yang diberikan dapat berupa pengurangan pendapatan kotor maksimal 300% dari biaya aktivitas Research & Development yang dilaksanakan di Indonesia.

2. Super deduction untuk Pelatihan Vokasional

      Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan kegiatan praktik kerja, magang, dan/atau pembelajaran dalam rangka untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas PPh yang diberikan dapat berupa pengurangan pendapatan kotor maksimal 200% dari total biaya aktivitas vokasional.

3. Investment Allowance untuk Industri Padat Karya

      Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang termasuk dalam industri padat karya. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan pendapatan bersih sebesar 60% dari total investasi untuk industri padat karya.

      Terjadi peningkatan rasio pajak dari 11,1% pada tahun 2019 menjadi 11,6 di tahun 2020 dititipkan harapan besar agar selaras dengan realisasi penerimaan pajak. Terdapatnya fasilitas pajak penghasilan yang berdasarkan TPB, penerimaan pajak untuk membiayai kegiatan pemerintah dapat di maksimalkan sekaligus dapat menumbuhkan investasi dan meningkatkan kualitas daya saing bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/fasilitas-pajak-untuk-sustainable-development-goals

sumber gambar : hsiconsulting.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.