BAGAIMANA PAJAK PADA PENGHASILAN CASHBACK?

BAGAIMANA PAJAK PADA PENGHASILAN CASHBACK?

    Prosedur bisnis cashback pada marketplace diawali ketika para konsumen belanja di tempatnya. Apabila konsumen berbelanja dan atau melakukan pembayaran dengan metode tertentu, setelah transaksi tersebut sukses, maka cashback akan masuk ke saldo/poin akun konsumen tersebut. Kemudian, nantinya saldo tersebut dapat dicairkan melalui rekening yang telah didaftarkan atau dapat digunakan untuk belanja barang ataupun produk digital lainnya. Cashback dan diskon merupakan 2 hal yang berbeda namun masih memiliki persamaan karena melekat dengan transaksi dan sebelumnya konsumen harus melakukan transaksi terlebih dahulu untuk mendapatkan diskon atau cashback.

       Pengertian diskon adalah sebuah potongan harga yang akan dibayarkan konsumen. Sedangkan cashback adalah bentuk tambahan saldo untuk dapat ditarik atau dibelanjakan dikemudian hari. Jika ditinjau dari segi penghasilan, diskon akan mengurangi harga, sehingga pengeluaran belanja konsumen menjadi lebih sedikit. Sedangkan cashback memberikan konsumen tambahan uang untuk melakukan transaksi berikutnya. Berdasarkan dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk  konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

      Ada hal yang perlu di perhatikan yakni pada pajak penghasilan Cashback. Prosedur  pembayaran PPh atas cashback yang diserahkan pada wajib pajak, dapat dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain sehingga akan terjadi beberapa hambatan. Seseorang dapat memiliki akun dibeberapa aplikasi, maka akan mengalami kesulitan pada saat penghitungan nilai cashback yang sebenarnya. Apalagi bila dalam tahun berjalan sebagian cashback telah dicairkan. Hambatan selanjutnya adalah ketika ada seseorang dalam 1 akun marketplace melakukan transaksi pembeli dan penjualan. Maka uang dari hasil penjualan, pembelian yang gagal, dan cashback hasil pembelian dapat bercampur menjadi satu. Pemilik akun akan kesulitan memisahkan antara uang hasil penjualan, uang retur pembelian, dan uang cashback.

       Namun jangan khawatir, karena ada solusi nya yakni melakukan pemotongan secara final oleh marketplace cashback dengan cara dipotong terlebih dahulu, bersifat final sebelum dikirimkan ke rekening akun pengguna. Selanjutnya mereka akan memiliki rincian sumber saldo rekening para pemilik akun. Nilai pajak yang dipotong juga akurat sesuai dengan jumlah pemberian cashback. Untuk pengguna akun yang memiliki pengahasilan kurang dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), diatas PTKP, penghasilan kecil maupun besar tidak akan memengaruhi penghitungan PPh pada pasal 25 dan PPh pasal 29 mereka pada akhir tahun. Terlebih bila mereka tidak mencantumkan penghasilan cashback dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, maka pajaknya akan tetap terbayar dengan tepat.

      Aturan yang paten dibutuhkan untuk menggiring Pajak Penghasilan cashback ini. Marketplace perlu dikukuhkan sebagai pemotong PPh sehingga pada akhir tahun diwajibkan untuk memberikan bukti potong kepada tiap pemilik akun. Hal tersebut digunakan sebagai lampiran dalam SPT Tahunan, sekaligus rekapitulasi seberapa besar seseorang mendapatkan penghasilan cashback pada tiap tahunnya.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi :  https://pajak.go.id/id/artikel/memahami-cashback-sebagai-penghasilan

Sumber gambar : freepik

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.