PAJAK SUDAH DIPOTONG PERUSAHAAN,KENAPA HARUS TETAP LAPOR SPT?

Banyak masyarakat yang masih bertanya tanya, “Mengapa kita harus lapor SPT Tahunan? Sementara gaji kita sudah dipotong pajak oleh perusahaan”. Pertanyaan itu terlihat sangat sederhana tetapi sebenarnya tidak sesederhana itu. Oleh karena itu, kami mencoba untuk menjelaskan kepada masyarakat agar mereka dapat lebih memahami mengapa harus melaporkan SPT tahunan.

Amanat Peraturan Perundang-undangan

Faktor utama mengapa wajib pajak harus lapor SPT tahunan adalah karena adanya perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, semua orang harus mematuhi aturan tersebut. Aturan yang mengatur tentang kewajiban lapor SPT Tahunan adalah undang undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta di tandatangani dan menyampaikan ke kantor DJP.

Implikasi Sistem Self-Assessment

Dalam bidang perpajakan, negara kita menganut sistem self-assessment. Sistem ini mempercayakan wajib pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri. Mendaftar berarti wajib pajak mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa harus menunggu diterbitkan NPWP secara jabatan oleh DJP. Menghitung berarti wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya dan memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungakan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat pajak kurang atau lebih dibayar. Menyetor berarti wajib pajak menyetor sendiri pajaknya, baik pajak kurang dibayar maupun angsuran pajak sepanjang tahun pajak tanpa harus bergantung pada ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP. Melapor berarti wajib pajak melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT.

Seperti yang sudah dijelaskan, salah satu kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dalam sistem self-assessment adalah melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya melalui SPT. SPT Tahunan sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan selama satu tahun pajak. Perhitungan di sini mencakup perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak (baik yang disetor sendiri maupun yang dipotong/dipungut pihak lain), dan PPh kurang atau lebih dibayar. Kemudian, penyetoran di sini mencakup penyetoran PPh kurang dibayar dan pembayaran angsuran PPh sepanjang tahun pajak. SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga. Jadi, pegawai harus lapor SPT Tahunan karena SPT Tahunan merupakan sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada negara, dalam hal ini DJP.

Hasil Perhitungan PPh untuk Satu Tahun Pajak Bisa Berbeda

Alasan lain mengapa pegawai harus lapor SPT Tahunan adalah ketika PPh untuk satu tahun pajak dihitung ulang di akhir tahun, hasilnya bisa berbeda dengan jumlah yang sudah dipotong oleh perusahaan. Perbedaan tersebut bisa berupa kurang bayar atau lebih bayar. Berikut dua kondisi yang bisa menyebabkan perbedaan tersebut:

  1. Pegawai bekerja pada lebih dari satu perusahaan

Perbedaan hasil perhitungan PPh dalam kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan penggunaan lapisan tarif PPh antara perusahaan dan si pegawai. Sebab, masing-masing perusahaan dalam memotong PPh si pegawai, hanya memperhitungkan penghasilan dari perusahaan tersebut saja, sedangkan si pegawai harus menjumlahkan seluruh penghasilannya. Selain itu, terjadi perhitungan PTKP ganda. Pasalnya, PTKP diperhitungkan oleh masing-masing perusahaan dalam memotong PPh si pegawai. Padahal, hak PTKP si pegawai hanya satu kali.

  1. Pegawai pindah kerja, tetapi tidak memberikan bukti potong PPh dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Perbedaan hasil perhitungan PPh dalam kondisi terjadi karena perusahaan baru tidak terinformasi adanya penghasilan si pegawai sebelumnya. Akibatnya, dalam memotong PPh si pegawai, perusahaan baru tidak memperhitungkan penghasilan si pegawai dari perusahaan lama. Dalam kondisi ini juga terjadi penggunaan PTKP ganda.

Semoga uraian di atas dapat menjawab pertanyaan sederhana―yang sesungguhnya tidak sederhana―dari seorang wajib pajak di kolom komentar media sosial DJP. Sekarang lapor SPT Tahunan semakin mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, asalkan ada koneksi internet. Melalui laman pajak.go.id, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan menggunakan smartphone bahkan sambil menyeruput kopi!

 

Recreated by Fatah Isma
Referensi : https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-sudah-dipotong-perusahaan-kenapa-harus-tetap-lapor-spt

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.