Haloooo, Salam Pajak Sahabat Mitra Sekaliannnn…..!!
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Pasti sahabat Mitra masih ada yang kebingungan sebagai pemula dalam tata cara pelaporan SPT PPh Orang Pribadi yaa??Oleh karena itu, saya akan membahas topik tersebut dalam artikel kali ini supaya Sahabat Mitra tidak akan bingung lagi dalam melaporkan SPT nya. Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis penghasilan dari pemberi kerja dan usaha bebas. Yuk kita bahas satu persatu.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun, (karyawan perusahaan). Wajib pajak hanya perlu mengisi 1 formulir 1770 SS. Data dasar untuk mengisi adalah bukti pemotongan PPh form 1721-A1 atau 1721-A2.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun, (karyawan perusahaan). Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dengan e-Filling. Wajib pajak hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id. Lalu wajib pajak akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number) dan registrasi e-FIN tersebut di https://djponline.pajak.go.id/registrasi Lalu pelaporan SPT bisa dilakukan melalui e-Filling.
Nah, begitu mudah bukan??Semuanya bisa kita lakukan asal kita paham mengenai aturannya. Yuk kunjungi website kami agar Sahabat Mitra semakin update tentang perkembangan Pajak serta wawasan lainnya yang berhubungan dengan Pajak.
Sekian dulu informasinya yaa, nantikan informasi lebih lanjut di website kami. Semoga informasi yang tadi dapat bermanfaat untuk Sahabat Mitra.
Salam Pajak Sahabat Mitra !