Belum Punya Nomor Seri Faktur Pajak? Bisa Jadi Ini Salah Satu Penyebabnya!

Belum Punya Nomor Seri Faktur Pajak? Bisa Jadi Ini Salah Satu Penyebabnya!

Haloooo, Salam Pajak Sahabat Mitra Sekaliannnn…..!!

Buat para Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah punya Nomor Seri Faktur Pajak? Atau belum bisa diproses karena alasan tertentu?

Tenang yaa Sahabat Mitra, Dalam artikel kali ini saya akan membahas salah satu ketentuan untuk memiliki Nomor Seri Faktur Pajak. Yuk kita bahas.

Nomor seri faktur pajak pada mulanya dibuat sendiri oleh PKP. Namun hal tersebut menimbulkan kerawanan pelanggaran seperti munculnya kasus faktur pajak fiktif (tidak sah). Hal ini diindikasikan karena saat itu kontrol nomor seri faktur pajak tidak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mulai tahun 2012, nomor seri faktur pajak ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014.

DJP memberikan nomor seri faktur pajak cukup hati-hati. Syarat dalam peraturan tersebut PKP harus memiliki Kode Aktivasi dan Password dan mengaktivasinya. Selain itu PKP diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo berturut-turut pada saat PKP mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak.

Pengecekan perlu dilakukan juga terhadap kepatuhan pembayaran pajak PKP, seperti pembayaran atau pelunasan utang pajak sehingga DJP dapat memanfaatkan data internalnya sendiri dalam menggali potensi penerimaan pajak. Misalnya dalam peraturan yang mengatur permintaan nomor seri faktur pajak ditambahkan satu syarat, yaitu jika PKP memiliki utang pajak, PKP tersebut harus melunasi utang pajaknya terlebih dahulu. Atau pengecualian dalam hal PKP tersebut dalam proses penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Nah bagaimana?

Sudah dilunasi belum utang pajak Sahabat Mitra? Bisa jadi inilah salah satu penyebab Sahabat Mitra tidak memiliki atau tidak bisa memproses Nomor Seri Faktur Pajak nya yaa.

Yuk dilunasi dulu utang pajak nya supaya bisa ngurus Nomor Seri Faktur Pajak nya Sahabat Mitra.

Sekian dulu informasinya yaa, nantikan informasi lebih lanjut di website kami. Semoga informasi yang tadi dapat bermanfaat buat Sahabat Mitra.

Salam Pajak Sahabat Mitra !

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.