Buat SPT PPh Orang Pribadi, Apa Saja Ya Yang Dimuat??

Buat SPT PPh Orang Pribadi, Apa Saja Ya Yang Dimuat??

Haloooo, Salam Pajak Sahabat Mitra Sekaliannnn…..!

Sudah baca kan artikel sebelumnyaa??Masih bingung informasi apa saja yang harus dimuat dalam laporan SPT PPh Orang Pribadi??Yukk kita bahas biar Sahabat Mitra nggak bingung dan pusing lagi.

Nih ada beberapa informasi yang harus Sahabat Mitra cantumkan di dalam SPT yaitu :

  1. Besarnya penghasilan yang diperoleh

Definisi penghasilan menurut UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun adalah objek pajak.

  1. Penghitungan PPh terutang

Bagi Sahabat Mitra Wajib Pajak pegawai tetap yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas sebenarnya telah dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 21 melalui pemberi kerja, atas hal ini Sahabat Mitra akan diterbitkan bukti potong yang isinya antara lain penghasilan Sahabat Mitra selama setahun dan pemotongan dan/atau pemungutan PPh pasal 21 yang telah dilakukan.

Bukti potong ini yang menjadi acuan Sahabat Mitra untuk mengisi SPT Tahunan 1770 S/1770 SS.

Contoh :

Tuan Yogi merupakan karyawan pada PT. Mekar Abadi dengan status TK/0 Penghasilan selama tahun 2014 sesuai di bukti potong 1721 A1 adalah sebagai berikut :

Dari contoh diatas dapat Sahabat Mitra hitung berapa PPh terutang Sahabat Mitra untuk tahun 2014 dengan menggunakan formulir 1770 S yaitu :

PPh terutang dari penghasilan kena pajak 116.700.000 :

5% x 50.000.000 2.500.000

15% x 66.700.000 10.005.000

PPh terutang 12.505.000

PPh yang dipotong pihak lain (12.505.000)

PPh yang harus dibayar Tuan Yogi NIHIL

  1. Harta

Sahabat Mitra sebagai Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus mengisi kolom harta yang Sahabat Mitra miliki/kuasai di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Contoh : rumah, tanah, kendaraan, deposito, tabungan dll.

Harta disini adalah harta yang sudah Sahabat Mitra miliki/kuasai disertai dengan bukti yang sah

  1. Kewajiban/utang

Utang/Piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.

  1. Daftar susunan anggota keluarga

Sahabat Mitra sebagai Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan juga harus mengisi kolom daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, disertai dengan status hubungan keluarga.

Itulah informasi yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Bagaimana?Sahabat Mitra sudah paham kan dalam proses penyusunan SPT PPh Orang Pribadi?Semoga dengan membaca artikel ini pengetahuan dan keterampilan Sahabat Mitra dalam pelaporan SPT PPh Orang Pribadi semakin bertambah.

Sekian dulu informasinya yaa, nantikan informasi lebih lanjut di website kami.

Salam Pajak Sahabat Mitra !

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.