Haloooo, Salam Pajak Sahabat Mitra Sekaliannnn…..!
Dalam artikel lalu saya sudah menjelaskan tentang cara pelaporan SPT PPh Orang Pribadi, Nah sekarang waktunya saya membahas tentang batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Kalau sudah paham tentang cara pelaporannya, jangan lupa nihh ada batas waktu pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Jangan sampai SPT PPh Orang Pribadi yang telah kita buat telat dilaporkan atau tidak tepat waktu karena kita tidak tahu batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Nah Yuk langsung aja dibaca…
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dalam UU KUP No. 28 tahun 2007 yang berbunyi : “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20, (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak, Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”
Nah dari pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi adalah :
untuk SPT Masa, 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
Ada informasi tambahan nih sahabat Mitra, apabila Sahabat Mitra selaku Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu maka Sahabat Mitra dapat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP.
Gimana sahabat Mitra? Pasti habis baca ini kalian sudah paham kan batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi? Jadi nggak ada kata “TELAT LAPOR” lagi yaaa. Karena Pajak adalah sumber penghasilan negara untuk pembangunan. Apabila sektor Pajak terganggu, maka kegiatan pembangunan operasional negara pun ikut terganggu. Hayo?apa kalian mau negara ini terhambat pembangunannya?
Jadi, mulai sekarang yuk kita tertib dalam hal pajak. Karena hasil dari pajak itu semua akan kita nikmati juga dalam bentuk fasilitas negara.
Sekian dulu informasinya yaa, nantikan informasi lebih lanjut di website kami. Semoga informasi yang tadi dapat bermanfaat buat Sahabat Mitra.
Salam Pajak Sahabat Mitra !