Peraturan tentang perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan tersebut adalah PER-07/PJ/2021. Rilisnya beleid tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ekspor BKP berwujud bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan impor BKP berwujud. Pada Pasal 2 ditegaskan kembali PPN dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh PKP dan impor BKP. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas ekspor dan impor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Terdapat pula pengkreditan pajak masukan atas impor BKP berwujud, seperti yang telah di bawahgarisi dalam Pasal 2 ayat (5) PER-07/PJ/2021, dilakukan PKP pemilik barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
PEB dibuat eksportir sesuai dengan ketentuan pada perundang-undangan dalam bidang kepabeanan. PEB yang disertakan dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya setara dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Sedangkan PIB, sesuai pada Pasal 9 dibuat importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam bidang kepabeanan. PIB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya setara dengan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, PIB harus menyertakan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri dengan surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Maksud dari eksportir/importir tersebut adalah pemilik barang atau pihak lain yang menjalankan penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor kepada pemilik barang. Maka dari itu, Pemilik barang (PKP) atau melakukan ekspor/impor menggunakan jasa pengurusan ekspor/impor (PKP) wajib melaporkan PEB/PIB pada SPT Masa PPN. Penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor/impor harus sesuai dengan ketentuan PKP, wajib mengenakan PPN terutang dan membuat faktur pajak, menyetorkan PPN terutang, serta melaporkan PPN terutang pada SPT Masa PPN. Terkait pihak yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor/impor kepada pemilik barang yaitu eksportir/importir,maka tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB/PIB. Terutangnya PPN atas ekspor BKP berwujud oleh PKP akan terjadi pada tanggal pendaftaran PEB, yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Atas ekspor BKP berwujud berupa ekspor barang kemasan yang telah diumumkan kepada DJBC bahwa barang kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dikenakan PPN. Impor kembali atas barang kemasan tidak dikenakan PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pemilik barang kemasan sepanjang ekspor barang kemasan telah memenuhi satu atau dua ketentuannya yang berlaku, sebagai berikut:
- Barang kemasan dicatat sebagai aset PKP pemilik barang kemasan.
- Adanyaikatan yang menjelaskan bahwa barang kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar daerah pabean kepada PKP pemilik barang kemasan.
Selanjutnya, atas Impor BKP berwujud berupa impor barang kemasan yang telah memiliki izin impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang kepabeanan juga tidak dipungut PPN.
Ekspor kembali atas barang kemasan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP sepanjang Impor barang kemasan telah memenuhi satu atau dua ketentuannya yang berlaku, sebagai berikut:
- Barang kemasan tidak dicatat sebagai aset PKP.
- Adanya ikatan yang menjelaskan bahwa barang kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar daerah pabean.
Ketika PER-07/PJ/2021 mulai diberlakukan pada 26 Maret 2021, PER-13/PJ/2019 mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya setara dengan faktur pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai PIB berupa SPPBMCP atas barang kiriman dan persyaratan formal PEB.
Created by Aprilia Rahma
Sumber gambar : w3cargo.com