PROSEDUR MEMBUAT PEMBUKUAN BAHASA INGGRIS DAN DOLAR

PROSEDUR MEMBUAT PEMBUKUAN BAHASA INGGRIS DAN DOLAR

       Perdirjen nomor PER-24/PJ/2020 mengundang perhatian masyarakat karena dalam persyaratan kelengkapan ketika akan mengajukan permohonan lebih sedikit daripada Perdirjen sebelumnya. Hal tersebut seiring dengan pertimbangan saat diterbitkannya Perdirjen dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin sehingga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya.  Bagi wajib pajak boleh untuk mengajukan permohonan ialah wajib pajak yang dalam rangka penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, dan wajib pajak badan tertentu. Terdapat 3 persyaratan umum yang disampaikan oleh pemohon baik bagi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, dan wajib pajak badan tertentu saat akan mengajukan permohonan, yaitu:

  1. Wajib pajak yang akan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dalam wilayah kerjanya adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan batas maksimal 3bulan sebelum tahun buku yang dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai pada tanggal pendirian bagi wajib pajak baru. Namun, bagi wajib pajak baru terkait pemenuhan syarat tersebut dapat dibuktikan hanya dengan melampirkan fotokopi akta pendirian saja.
  2. Pernyataan yang menyebutkan bahwa pembukuan wajib pajak akan menggunakan bahasa Inggris sekaligus seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
  3. Mempunyai Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku ketika permohonan tersebut diajukan. Saat melengkapi persyaratan, pemohon akan mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam SKF yang masih berlaku ketika mengajukan permohonan.

      Apabila sudah melengkapi persyaratan di atas, maka permohonan sudah lengkap dan sesuai. Akan tetapi, bagi wajib pajak badan tertentu dan wajib pajak yang masih terikat perjanjian dengan Pemerintah harus menyertakan dokumen tambahan saat mengajukan permohonan, yaitu:

  1. Surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan pada bursa efek tersebut, bagi wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.
  2.  Surat pemberitahuan mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau dari lembaga berwenang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak Kontrak Investasi Kolektif.
  3.  Surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.
  4.  Perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan Kerja Sama Operasi dilakukan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak yang akan melakukan Kerja Sama Operasi.
  5.  Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia ialah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
  6. Perjanjian dengan pemerintah yang mewajibkan untuk melakukan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah.

       Proses permohonan tersebut akan dilakukan  dalam jangka waktu penyelesaian paling lambat 1 bulan semenjak permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan tidak lengkap atau belum sesuai standar , maka sistem DJP akan menerbitkan notifikasi berupa penolakan. Bagi wajib pajak yang telah memeroleh penolakan dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang telah melaksanakan perbaikan administrasi data perpajakan dapat mengajukan kembali terkait permohonan tadi, selama masih memenuhi ketentuan dalam jangka waktu pengajuan permohonan.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/begini-cara-dapatkan-izin-pembukuan-bahasa-inggris-dan-dolar

Sumber gambar : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.