Mengenal Jenis-Jenis Faktur Pajak
Faktur pajak merupakan suatu dokumen yang sangat penting dalam suatu transaksi usaha yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli. Ada berbagai jenis faktur pajak, seperti: Faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan. Pembuatan atau penerbitan faktur pajak dapat dilakukan secara digital bahkan dapat dilakukan secara otomatis untuk mempermudah alur transaksi PKP.
Pahami tagihan pajak
Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau memberikan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, dalam menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan faktur pajak yang membuktikan telah memungut pajak dari orang yang membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Perlu diketahui bahwa atas barang/jasa kena pajak yang diperdagangkan dikenakan biaya pajak selain harga dasar. PKP adalah perusahaan/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PKP harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari DJP, dengan memenuhi persyaratan tertentu.Ingatlah bahwa PKP harus membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.Apakah Anda baru menjadi PKP atau baru menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak? Pengelolaan faktur pajak dan PPN dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu dengan otomatisasi PPN, faktur, pajak penghasilan (PPh), dan rekonsiliasi pembayaran.
Jenis faktur pajak
- Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat menjual Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah;
- Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima PKP pada saat membeli Barang Kena Pajak atau Jasa dari PKP lain;
- Surat Ketetapan Pajak Penggantimerupakan pengganti Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya karena kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Oleh karena itu, harus dilakukan koreksi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang memuat seluruh penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa yang sama selama satu bulan takwim;
- Faktur pajak tertutup adalah faktur pajak yang tidak diisi identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual dan hanya dapat dibuat oleh Pedagang Eceran PKP;
- Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak lengkap, jelas, benar dan/atau tidak bertanda tangan, termasuk kesalahan pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak yang salah dapat diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti;
- Faktur Pajak Dibatalkan adalah faktur pajak yang batal karena adanya pembatalan suatu transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan jika terjadi kesalahan pengisian NPWP pada faktur pajak.
Ada pula dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya bersesuaian dengan faktur pajak.Ini adalah dokumen yang formatnya tidak sama dengan faktur pajak pada umumnya, namun tetap memiliki lokasi yang sama.Beberapa contohnya adalah tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon seluler, dll.Kini pengelolaan segala jenis faktur pajak dapat diotomatisasi menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai partner resmi DJP, OnlinePajak dapat membantu Anda mengotomatisasi proses e-faktur.
Fungsi faktur pajak
Surat Pemberitahuan Pajaksangat bermanfaat bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak, PKP mempunyai bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan dan pelaporan SPT PPN secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.Ketetapan pajakdapat diperbaiki. Sehingga apabila PKP melakukan kesalahan dalam proses pengisian, PKP dapat melakukan koreksi. Jika tidak dilakukan koreksi, hal ini akan merugikan PKP, apalagi jika auditor melakukan audit terhadap pajak PKP.