INFO PAJAK PADA JASA TITIP

INFO PAJAK PADA JASA TITIP

       Masyarakat Indonesia dapat dikatakan senang berbelanja, baik berbelanja secara konvensional, maupun secara online.  Pada era digital seperti saat ini, kita semakin diberikan fasilitas dari berbagai pilihan tempat untuk berbelanja online marketplace. Saat ini, online marketplace semakin pesat beriringan dengan kemajuan teknologi. Apalagi sekarang toko online kelas rumahan yang mulai banyak memanfaatkan media sosial untuk menawarkan produk usaha  mereka dengan harga yang cukup terjangkau. Hal tersebut juga dapat menjadi peluang bisnis untuk menjadi personal shopper atau penyedia jasa titip (jastip) barang belanja.

      Jasa Titip (jastip) adalah peluang usaha baru dengan modal teknologi, dengan menggunakan smartphone, kuota internet, dan hasil jepretan foto dapat menghasilkan omzet sampai jutaan bahkan ratusan juta rupiah. Jastip sendiri membutuhkan modal yang besar, peluang bisnis tersebut juga mudah dijalankan.

      Peluang bisnis ini berawal dari seseorang yang sulit mengakses suatu produk, misalnya produk branded yang hanya tersedia di beberapa kota besar di Indonesia saja. Sedangkan yang berada di luar kota besar pun ingin mempunyai produk branded tersebut, akan tetapi terkendala jarak apabila  harus berbelanja ke sana. Walaupun produk-produk tersebut ada yang disediakan secara online, dapat dikatakan masih adanya orang yang bingung terhadap ukuran dan detail produk yang diinginkan. Akibat dari keterbatasan inilah yang menciptakan adanya peluang usaha jastip.

 Bisnis Jastip Menurut Kacamata Pajak

     Kegiatan jastip sekarang sudah berubah dari yang sebelumnya hanya urusan sosial dan budaya jadi sebuah peluang bisnis yang menguntungkan. Menurut kacamata pajak, kegiatan jastip sendiri dikategorikan menjadi dua, yaitu :

1.Penjualan Langsung (Direct Selling)

   Proses penjualan barang pesanan yang dititip belikan oleh pembeli pada penjual jastip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dengan harga jual. Juga menyediakan stok barang yang di anggap sangat dicari/ hype untuk dijual di pasar Indonesia.

2. Penitipan Pembelian(Personal Shopper)

      Proses penjualan barang pesanan yang dititip belikan oleh pembeli pada penjual jastip dengan mengambil keuntungan dari fee yang telah mencapai kesepakatan bersama diawal. Kewajiban perpajakan dari usaha jastip dapat berupa daftar, hitung, setor, dan lapor pajak. Penjelasannya sebagai berikut :

a.Daftar NPWP

     Orang Pribadi yang melakukan usaha jastip wajib melaporkan usahanya untuk memeroleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik datang langsung ke Kantor Pajak domisili sesuai KTP maupun daftar online di https://ereg.pajak.go.id. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan NPWP atas usaha jastip adalah dengan melampirkan fotokopi KTP dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha terebut, dapat berupa surat pernyataan bermeterai yang di dalamnya menyatakan jenis dan tempat/ lokasi kegiatan usaha  atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

b. Penghitungan Pajak

     Adanya perbedaan penghitungan pajak antara direct selling dan personal shopper. Untuk direct selling dapat dikenakan tarif PP23 sedangkan personal shopper dikenakan PPh Pasal 25. Apabila penghasilan dari usaha jastip menggunakan metode direct selling dengan peredaran omsetnya dalam setahun tidak melebihi atau sama dengan 4,8 miliar rupiah, maka dapat menggunakan tarif PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yakni 0,5% dari omset, yang penyetoran pajaknya dilaksanakan pada setiap bulan.

      Sedangkan jika menggunakan metode personal shopper, dilihat dari pasal 2 ayat (3) dan (4) huruf h PP 23 Tahun 2018, maka akan dikategorikan sebagai jasa perantara, sehingga dikecualikan dari pengenaan tarif PPh final UMKM 0,5% dan dikenakan PPh pasal 25, di mana untuk omset yang tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 penghitungan penghasilan neto menggunakan norma (50% x Omset). Lalu, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terkait besaran PTKP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Kemudian atas PKP tersebut dikali dengan tarif yang digunakan sesuai Pasal 17 UU KUP.

c. Penyetoran Pajak

      Untuk melaksanakan penyetoran pajak bagi wajib pajak harus terlebih dahulu membuat e-billing melalui Kring Pajak 1500200, Petugas TPT pada Kantor Pajak Terdekat, Teller/ CS Bank, maupun membuat e-billing sendiri di https://pajak.go.id. Sedangkan untuk pembayaran PP23 Kode Akun Pajaknya (KAP) adalah 411128 dan Kode Jenis Setorannya (KJS) adalah 420, untuk pembayaran PPh Pasal 25 KAP adalah 411125 dan KJS adalah 100, dan untuk PPh Tahunan KAP adalah 411125 dan KJS 200.  Selanjutnya setelah mendapatkan kode billing tersebut, pajak disetorkan melalui ATM/Mini ATM, Internet/Mobile Banking, ataupun Teller Bank/ Kantor Pos. Untuk PP23 dan PPh Pasal 25 angsuran paling lambat disetorkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh Tahunan yang masih harus dibayar, disetorkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelaporan SPT Tahunan.

d. Pelaporan Pajak

     Untuk PP23 dan PPh Pasal 25 tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak bulanannya, hanya ada pelaporan pajak tahunannya yang wajib dilaporkan paling lambat ditiap akhir bulan Maret tahun berikutnya, baik menggunakan e-filing di https://pajak.go.id maupun dengan mengisi formulir SPT Tahunan 1770.

 

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/yuk-intip-pajak-jastip

sumber gambar : tosupedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.