ALASAN MUNCULNYA UTANG PAJAK

ALASAN MUNCULNYA UTANG PAJAK

       Pada suatu hari, ada seorang wajib pajak yang mengunjungi kantor pajak untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik terkait keperluan pembuatan faktur pajak. Ketika dilayani oleh petugas pajak, ternyata wajib pajak tersebut memiliki utang pajak. Sehingga wajib pajak tersebut  diminta untuk melunasi utang pajaknya atau mengajukan permohonan agar dapat mengangsur pembayaran utang pajak tersebut. Wajib pajak tersebut bingung karena ia selalu membayar pajak dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak merasa memiliki utang pajak.

       Kemudian petugas pajak menjelaskan alasannya mengapa wajib pajak tersebut memiliki utang pajak, jadi wajib pajak tersebut terlambat saat melaporkan SPT Masa PPN untuk dua masa pajak. Wajib pajak tersebut pun mengingatnya kembali dan memang ia pernah terlambat melaporkan SPT karena saat itu sedang sibuk karena anaknya masuk rumah sakit.

       Berdasarkan ilustrasi di atas, mungkin banyak contoh kasus yang terjadi pada wajib pajak lain. Terkadang, wajib ajak sudah merasa telah membayar pajaknya dengan baik dan tidak memiliki utang pajak. Lalu, apa yang menyebabkan timbulnya utang pajak?

Sanksi Administrasi

       Dalam garis besar, setelah wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ada kewajiban yang melekat yaitu membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau Tahunan. Ada jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi wajib pajak yang bisa dilihat di Surat Keterangan Terdaftar (SKT), surat tersebut akan diberikan kepada wajib pajak jika sudah mendaftar sebagai wajib pajak.

       Ada peraturan perpajakan tentang jangka waktu untuk pembayaran/penyetoran pajak serta pelaporan SPT Masa dan Tahunan untuk tiap-tiap jenis pajak. Apabila tidak ingin dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan dan/atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka harus melakukan pembayaran dan pelaporan dengan tepat waktu.

       Menurut Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa adalah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya. Sementara sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk wajib pajak badan dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk wajib pajak orang pribadi.

       Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak membayar seluruh pajaknya atau hanya membayar sebagian dari keseluruhan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari pajak yang masih harus dibayar. Total sanksi administrasi akan semakin besar jika wajib pajak melakukan dari salah satu atau lebih kondisi dibawah ini, yaitu:

  • Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan telah mendapatkan teguran secara tertulis;
  • Menurut hasil pemeriksaan atau keterangan lain terkait PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
  • Kewajiban yang tidak terpenuhi dalam Pasal 28 (penyelenggaraan pembukuan) atau Pasal 29 (terkait pemeriksaan pajak) sehingga tidak dapat diketahui besarnya utang pajaknya.

 

Konsekuensi utang pajak

       Berikut mekanisme penerbitan surat yang menjadi dasar tagihan kepada wajib pajak secara umum adalah:

  • Melalui pengawasan pembayaran dan pelaporan, dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Melalui proses pemeriksaan pajak, dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) dan STP.

       Apabila wajib pajak tidak membayar STP dan/atau SKPKB sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan muncul utang pajak. Wajib pajak mendapatkan konsekuensi karena munculnya utang pajak ini, dengan dilakukannya tindakan penagihan pajak oleh Juru Sita Pajak Negara dengan tahapan sebagai berikut:

  • Surat Teguran, diterbitkan 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran STP atau SKPKB;
  • Surat Paksa, diterbitkan jika 21 hari setelah diberikannya Surat Teguran, wajib pajak belum melunasi utang pajak;
  • Surat Sita, diterbitkan jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak;
  • Pengumuman lelang, dilakukan apabila dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari setelah dilakukannya penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak.
  • Lelang, dilakukan maksimum 14 hari setelah dilakukan pengumuman lelang.

       Jadi, hal yang paling penting adalah wajib pajak harus paham dengan kewajiban perpajakan yang ada pada wajib pajak setelah memiliki NPWP dan harus konsisten menjalankan kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila masih ada hal-hal yang diragukan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan, Anda bisa bertanya langsung ke kantor pajak. Untuk mendapatkan informasi tentang perpajakan tidak harus secara langsung ke kantor pajak, tetapi juga bisa melalui berbagai sarana komunikasi seperti telepon, surat elektronik, atau chat pajak. Wajib pajak harus dengan konsisten menjalani kewajiban perpajakannya agar dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri wajib pajak. Hal seperti ini dapat menjadi hal positif yang dapat ditularkan kepada wajib pajak lainnya dan masyarakat calon wajib pajak.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/perlu-diketahui-ini-penyebab-timbulnya-utang-pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.