TERJAWABNYA TANTANGAN ATAS BONUS DEMOGRAFI

TERJAWABNYA TANTANGAN ATAS BONUS DEMOGRAFI

      Pada tahun 2020-2030 yang akan datang, Indonesia telah diprediksi akan menghadapi era bonus demografi. Pada saat penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar daripada usia nonproduktif (65 tahun ke atas), dengan perbandingan lebih dari 60% dari total keseluruhan penduduk Indonesia (BPS). Tindakan tersebut dapat dikatakan akan menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk melaksanakan percepatan pembangunan ekonomi, dengan adanya ketersediaan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah signifika. Akan tetapi, demografi dapat menjadi petaka  jika tidak disiapkan dengan baik, salah satu akibatnya adalah terjebaknya Indonesia dalam middle income trap.

       Peningkatan kualitas SDM tentu saja menjadi hal yang penting. Jika dilihat dari sisi penawaran angkatan kerja yang tinggi, maka persaingan akan terus meningkat. Jika sisi permintaan tidak berubah, justru yang terjadi adalah penalti demografi. Revolusi industri 4.0 pun akan menuntut kualitas dan kapasitas SDM yang lebih tinggi. Perlu diadakannya pendidikan dan pelatihan yang link and match dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Konsep link and match tersebut akan tercipta secara optimal jika dalam dunia usaha dan industri ikut berkontribusi secara aktif dalam pembentukan SDM.

 A. Insentif Pajak Penghasilan

       Usaha dalam terlibatnya dunia usaha dan industri pada pembentukan SDM dijalankan pemerintah dengan menyediakan fasilitas perpajakan berupa super deduction tax atau insentif pengurangan pajak super. Aturan  ini diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 sebagai kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Insentif yang telah diatur dalam beleid tersebut adalah berupa pengurangan beban Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran pada kompetensi tertentu.

       Terkait pengurangan beban PPh tersebut pun dapat dinikmati wajib pajak dengan membebankan biaya yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran sebesar 200% dari biaya riilnya. Besaran pada diskon hingga 200% tersebut dapat meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran serta tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 100% dari jumlah biaya tersebut. Biaya yang dapat dikenakan dapat meliputi biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjangnya, biaya instruktur/pengajar, biaya barang/bahan, honorarium peserta, serta biaya sertifikasi kompetensi peserta.

       Pada beleid tersebut juga sudah dijelaskan mengenai kegiatan praktik kerja atau pemagangan merupakan kegiatan yang dilakukan wajib pajak di tempat usahanya, serta diikuti oleh siswa dan pengajar SMK/MAK, mahasiswa dan pengajar perguruan tinggi diploma vokasi, peserta latih dan tenaga kepelatihan di balai latihan kerja, serta perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan.

       Kegiatan pembelajaran adalah sebuah kegiatan pengajaran yang dilaksanakan oleh pihak yang ditugaskan dari wajib pajak untuk mengajar di SMK, MAK, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, atau balai latihan kerja. Untuk fokus kompetensi yang didorong dapat dibagi menjadi 3kelompok berdasarkan tempat kompetensi diajarkan, yaitu:

  1. 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik dan tenaga kependidikan pada SMK atau MAK;
  2. 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi;
  3. 58 jenis untuk perorangan, cukup beragam, mulai dari manufaktur, agribisnis, pariwisata dan industri kreatif, ekonomi digital, hingga pekerja migran.

       Agar dapat menikmati insentif tersebut, wajib pajak harus memenuhi 4 persyaratan yang telah diatur dalam PMK No.128/2019.

  1. Telah menjalankan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.
  2. Memiliki Perjanjian Kerja Sama.
  3. Wajib pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
  4. Wajib pajak yang telah memberitahukan Surat Keterangan Fiskal.

       Untuk mendapatkan fasilitas insentif pajak tersebut, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission.

B. Perbaikan Daya Saing Global

       Usaha pemerintah dalam memberikan super deduction tax tidak terlepas dari visi 100 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2045, untuk menjadikan bangsa Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Selain itu, terselip pula misi memperbaiki daya saing Indonesia di tingkat global. Terlebih pada tahun 2019, posisi Indonesia dalam Global Competitiveness Index turun 5 peringkat dibanding tahun 2018, yakni dari 45 menjadi 50.

       Disamping itu, insentif pajak untuk pelaksanaan praktik kerja/pemagangan, pemerintah juga menyediakan diskon pajak besar-besaran lainnya melalui pengurangan beban PPh hingga 300% bagi wajib pajak yang melaksanakan kegiatan research and development (R&D) yang menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan alih teknologi pengembangan industri.

C. Strategi yang Tepat

       Tantangan global yang semakin rumit, investasi pada penguatan SDM merupakan salah satu strategi yang tepat. Terlebih lagi, pada kebijakan Ekonomi Makro & Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 sebagai titik awal RPJMN 2020-2024 untuk mengusung tema “APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.

       Akhirnya, di balik potential loss atas penerimaan pajak dalam jangka pendek, pemerintah akan menaruh harapan agar fasilitas  tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh dunia usaha dan industri, sehingga partisipasi aktif tersebut dapat menciptakan SDM Indonesia yang berkompeten. Oleh karena itu, era bonus demografi dan revolusi industri 4.0 sudah di depan mata dapat menjadi berkah bagi perekonomian nasional.

 

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/menjawab-tantangan-bonus-demografi

Sumber gambar : pemberdayaan.kulonprogokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.