Setiap orang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan perpajakan untuk wajib mendaftarkan diri nya ke kantor pajak supaya nantinya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembuatan NPWP dapat dikatakan cukup mudah, hanya mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan melampirkan dokumen sebagai persyaratan yang diminta. …