SYARAT PEMBUATAN NPWP, BAGI WANITA YANG SUDAH MENIKAH

SYARAT PEMBUATAN NPWP, BAGI WANITA YANG SUDAH MENIKAH

      Setiap orang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan perpajakan untuk wajib mendaftarkan diri nya ke kantor pajak supaya nantinya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Pembuatan NPWP dapat dikatakan cukup mudah, hanya mengisi formulir pendaftaran NPWP dengan melampirkan dokumen sebagai persyaratan yang diminta. Kemudian, diserahkan ke kantor pajak yang berada di wilayah tempat tinggal Anda.

       Namun, ada alternatif lain tanpa harus datang ke kantor pajak, yaitu di laman https://ereg.pajak.go.id dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Jika semua rangkaian pendaftaran telah selesai, Anda akan mendapatkan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kartu elektroniknya melalui e-mail. Lalu, untuk kartu fisik NPWP dan surat keterangan bahwa sudah terdaftar, nantinya akan di kirimkan ke alamat rumah Anda.

A. Persyaratan Pendaftaran

 1.Warga Negara Indonesia : Melampirkan fotokopi KTP

       Jika Anda mendaftar secara elektronik, maka tidak ada dokumen persyaratan yang diunggahAnda cukup memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

2. Warga Negara Asing : melampirkan fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

        Jika Anda mendaftar secara elektronik, maka dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah di laman yang tersedia.

 

Poin utama dari pembahasan ini adalah bagaimana syarat pembuatan NPWP untuk wanita yang sudah menikah?

       Jawabannya adalah kewajiban perpajakannya akan bergabung dengan suaminya. Karena, satu keluarga akan dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh sebab itu, wanita yang sudah menikah dapat memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, jadi tidak diharuskan utnuk memiliki NPWP sendiri. Namun, akan berbeda berbeda dengan wanita yang belum menikah sudah memiliki NPWP sendiri sebelumnya. Tetapi, jika di kemudian hari wanita tersebut menikah dan ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami nya. Maka, NPWP sebelum wanita tersebut menikah akan di hapus.

B. Jenis Kategori Pajak

  1. Kategori orang pribadi,

        Ditujukan bagi orang yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga. Seperti yang sudah di informasikan sebelumnya, satu keluarga akan dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, yang mempunyai kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak atau pelaporan SPT Tahunan cukup dari jika kepala keluarganya saja. Sehingga, untuk wanita yang sudah menikah diberikan beberapa pilihan untuk mengelola kewajiban perpajakannya.

  1. Kategori HB (Hidup Berpisah),

       Jika wanita menikah sudah hidup terpisah atau bercerai dengan suaminya. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, maka wanita tersebut termasuk ke dalam kategori HB (hidup berpisah).

  1. Kategori pisah PH (Pisah Harta),

        Jika suami dan istri dalam perkawinannya melakukan perjanjian pisah harta di hadapan notaris, maka istri termasuk ke dalam kategori pisah PH (pisah harta).

  1. Kategori MT (Memilih Terpisah).

        Jika wanita menikah yang memilih adanya pemisahan atas kewajiban perpajakannya dari kewajiban pajak suami.

       Dari ketiga kategori diatas yaitu HB, PH, maupun MT menunjukkan bahwa istri maupun suami memiliki NPWP nya masing-masing. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah perhitungan pajak masing-masing dari suami dan istri. Dengan kata lain mereka memiliki NPWP yang berbeda, maka pendapatan masing-masing juga harus dibedakan. Jangan sampai pendapatan yang sama diakui oleh suami dan istri tanpa adanya pemisahan yang jelas sehingga kedepannya akan dikenakan pajak dua kali.

   Misalnya, jika ada seorang suami memiliki usaha di bidang pendistribusian, sedangkan istrinya mengelola usaha sendiri. Sehingga, istrinya ingin mengajukan pemisahan atas kewajiban perpajakan dari suaminya. Jadi, nantinya pendapatan antara suami dan istri tersebut dipisahkan dari pengakuan masing-masing, sesuai pendapatan yang diperoleh. Begitupun, untuk suami-istri yang mengelola usaha yang sama. Namun ketika menggunakan konsep perpajakan yang terpisah, maka harus ada pembagian yang jelas antara pendapatan suami dan pendapatan istri.

       Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi dengan kategori PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah) maka ada beberapa tambahan dokumen persyaratan pendaftarannya, yaitu :

  1. Fotokopi NPWP suami,
  2. Fotokopi akta pernikahan,
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa melakukan perjanjian pemisahan harta atau perjanjian memilih kewajban pajak terpisah dari kewajiban pajak suami.

     Sedangkan untuk kategori lainnya, yaitu HB (hidup berpisah), pada persyaratannya tidak perlu melampirkan dokumen tambahan.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/npwp-bagi-wanita-yang-menikah-ini-syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.