Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, Pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Hasil sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik ditahun 2016, Indonesia mempunyai 26,71 juta usaha/perusahaan yang beroperasi di bidang non pertanian. Beberapa dari mereka yang bergerak dalam bidang itu, sudah sering mendengar istilah Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP dan JKP ini ditentukan melalui Undang-Undang PPN Tahun 1984 serta perubahannya. Namun, tidak semua pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha tersebut adalah wajib pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) selama satu tahun buku. Walaupun tidak wajib, pengusaha tersebut diperbolehkan memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai Bab IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2020. Peraturan tersebut dapat dilihat di Halaman Regulasi DJP
Selain itu, wajib pajak pengusaha tersebut harus memenuhi kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Kewajiban itu adalah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.Untuk wajib pajak badan, ketentuan pelaporan dan utang tersebut berlaku bagi semua penanggung jawab atau pengurus.
Wajib pajak juga diimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Apabila wajib pajak sudah dikuhkuhkan menjadi PKP tetapi belum mengaktivasi akun dan sertifikat elektronik maka PKP tidak bisa menggunakan layanan perpajakan PKP secara elektronik. Permintaan ini diproses paling lama 3 bulan setelah status wajib pajak sudah menjadi PKP.
Perlu diingat, jika wajib pajak sudah mengajukan permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP, maka permohonan tidak bisa langsung dikabulkan. KPP harus melakukan penelitian kantor dan lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan. Wajib pajak bisa menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian dari kantor pajak dengan menerima atau menolak permohonan sampai 10 hari kerja setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Surat permohonan Permintan Aktivasi Akun PKP. Penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha PKP. DJP perlu mencocokan data yang disampaikan wajib pajak, data server dan kondisi asli usaha wajib pajak. Perlu diperhatikan juga, wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Beberapa kewajiban tersebut adalah:
Pertama, PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli BKP maupun JKP dengan lawan transaksi baik wajib orang pribadi maupun badan.
Kedua, menyetorkan PPN yang perlu dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan yang bisa dikreditkan.
Ketiga, melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN harus dilaporkan baik ada maupun tidak nya transaksi penyerahan BKP maupun JKP. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah saat hari terakhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika telat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500.000,-.
Keempat, menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP.
Setiap melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP wajib membuat faktur pajak melalui laman situs web https://efaktur.pajak.go.id/. Faktur pajak itu terdiri atas Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang menjual BKP, JKP, dan atau BKP yang termasuk dalam kategori barang mewah sedangkan Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika membeli BKP maupun JKP dari PKP.
Selain mempunyai kewajiban, PKP juga memiliki hak. Hak itu adalah Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya. Dengan hal tersebut maka pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir. Setelah memperhatikan syarat, kewajiban dan hak sebelum dan sesudah menjadi PKP, penulis menyarankan kepada wajib pajak untuk tidak terburu-buru untuk dikuhkuhkan sebagai PKP. Sebab, beban tanggung jawab wajib pajak akan lebih besar, dan tidak menutup kemungkinan menyewa konsultan keuangan yang lebih ahli dalam hal perpajakan. Jika wajib pajak merasa sudah siap, wajib pajak tersebut harus lebih memperhatikan masalah waktu. Jangan sampai tidak membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat menyetorkan PPN atau PPnBM ke kas negara maupun telat lapor SPT Masa PPN.
Recreated by Fatah
Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-jadi-pkp