Pada suatu hari, salah seorang bendaharawan sekolah swasta “x” datang ke kantor pajak untuk bertanya mengenai pembayaran pajak atas transaksi pengadaan barang. Bendaharawan tersebut memberikan rincian transaksi dan perpajakannya. Ia juga bilang kalau ia tidak terlalu paham tentang perpajakan dan ia bertanya pada temannya yang juga bendahara lalu diinformasikan apa saja yang harus dibayarkan. Tetapi ternyata salah, kantor pajak memberikan informasi bahwa untuk bendahara sekolah swasta, kewajiban perpajakannya hanya di PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 saja. Jadi, tidak wajib untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh Pasal 22. Kejadian tersebut mengingatkan bahwa perlakuan yang didapat sekolah swasta tidak sama dengan sekolah negeri.
Beda Perlakuan
Bendahara sekolah swasta terdaftar sebagai bendahara badan usaha sedangkan sekolah negeri terdaftar sebagai bendahara instansi pemerintahan, jadi memiliki perbedaan. Bendaharawan sekolah negeri diamanahkan untuk memungut dan memotong pajak atas transaksi yang dilakukan karena merupakan bendahara instansi pemerintahan, sedangkan bendaharawan sekolah swasta diberi amanah untuk memotong pajak atas PPh Pasal 21,23, dan 4 ayat 2.
Apabila dipaksakan untuk memotong pajak juga tidak bisa dilakukan karena pada saat pembuatan kode billing, kode jenis setoran pajak 920 Pemungut PPh Pasal 22 atau PPN Bendaharawan APBD tidak ada di menu pembuatan kode billing-nya.
Berikut rincian kewajiban perpajakan bendahara pemerintah, diantaranya:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.
2. Mengenakan PPN atas belanja barang dan jasa apabila nilai belanja barang ataupun jasa lebih dari Rp1.000.000,00 termasuk PPN, tarif yang dikenakan adalah 10% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), setelah PPN dikenakan bendahara wajib menyetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, kemudian bendahara wajib melapor ke KPP atau KP2KP paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya (bulan transaksi). Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411211-920.
3. Memotong PPh Pasal 22 atas belanja barang apabila jumlah transaksi lebih dari Rp2.000.000,00, tarif yang dikenakan adalah 1,5% dari DPP. Jika rekanan tidak mempunyai NPWP maka tarif yang dikenakan naik 100% dari tarif normal menjadi 3%. Bendahara wajib menyetorkan PPh 22 ke kas negara paling lambat pada hari transaksi terjadi, kemudian melapor paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya. Sehingga jika bendahara melakukan transaksi belanja barang dengan jumlah diatas Rp 2.000.000,00 maka bendahara tersebut wajib memotong PPh Pasal 22 dan PPN. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411122-920.
4. Memungut PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa tanpa minimal jumlah transaksi. Tarif yang dikenakan adalah 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak), jika rekanan tidak mempunyai NPWP maka tarif yang dikenakan naik 100% menjadi 4%. Bendahara wajib menyetorkan PPh 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke kas negara, kemudian melapor ke KPP ataupun KP2KP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (bulan transaksi). Sehingga jika bendahara menggunakan jasa atau melakukan sewa dengan nominal diatas Rp1.000.000,00 maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 dan PPN. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411124-100 untuk sewa dan 411124-104 untuk jasa.
5. Memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2, berikut diantaranya yang sering dijumpai oleh bendahara sekolah negeri adalah :
1. Sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari nilai transaksi
2. Hadiah undian dengan tarif 25% dari nilai hadiah undian
3. Jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha yang dimiliki yaitu:
a. 2% dari nilai transaksi apabila mempunyai kualifikasi usaha kecil
b. 3% dari nilai transaksi apabila mempunyai kualifikasi usaha menengah / besar
c. 4% dari nilai transaksi apabila tidak mempunyai kualifikasi usaha
Bendahara wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode transaksi untuk pembuatan billingnya adalah 411128-403 untuk sewa tanah dan/atau bangunan, 411128-405 untuk hadiah undian, 411128-409 untuk jasa konstruksi.
6. Memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, PPh Pasal 21 ini menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, khusus untuk honor kepada bukan pegawai menggunakan tarif 50% dari tarif progresif untuk non PNS sedangkan untuk PNS tarifnya disesuaikan dengan golongan PNS, 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV. Berdahara wajib menyetorkan PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, kemudian melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal PPh 21 nihil dalam 1 masa pajak maka tidak perlu dilakukan pelaporan, namun untuk pelaporan PPh 21 pada akhir tahun tetap wajib dilakukan meskipun nihil.
Berikut kewajiban perpajakan Bendahara sekolah swasta diantaranya:
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di KPP atau KP2KP di wilayah instansi bendahara terdaftar.
2. Memungut PPh Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa
3. Memungut PPh Pasal 4 ayat 2 atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2
4. Memungut PPh Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai, dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai
5. Mengenai PPN, apabila rekanannya merupakan PKP maka rekanan yang akan memungut PPN dari transaksi tersebut, namun apabila rekanan bukan PKP maka tidak wajib untuk memungut PPN
Created by Mutiara Zanky