PEMOTONGAN PPH PASAL 23 PADA JASA HOTEL

PEMOTONGAN PPH PASAL 23 PADA JASA HOTEL

       Hal umum yang dipersiapkan orang saat sedang berencana untuk liburan salah satunya adalah penginapan. Penginapan sendiri memiliki banyak pilihan, mulai dari pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, hingga hotel. Pilihan tersebut bergantung pada selera masing-masing, dan juga dengan pertimbangan dana yang dimiliki. Bagi yang mencari kenyamanan, keamanan dan memiliki uang lebih, hotel umumnya menjadi pilihan utama.

       Saat ini, kegunaan hotel terus berkembang. Hotel tidak saja berfungsi sebagai tempat menginap, melainkan banyak aktivitas yang dapat dilakukan di hotel, mulai dari seminar sampai resepsi perkawinan. Apalagi, hotel juga menawarkan paket pertemuan (meeting) dengan berbagai hal, contohnya fullboard, fullday, serta halfday.

       Banyak perusahaan yang memilih hotel sebagai tempat untuk menyelenggarakan kegiatannya sebab terdapat berbagai pilihan paket meeting yang ditawarkan. Selain itu, saat ini banyak juga lembaga pemerintah yang melakukan kegiatan, seperti rapat, lokakarya, dan diklat di hotel. Hotel dipilih agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan efisien, serta para peserta dapat fokus mengikuti semua kegiatan tanpa harus sibuk dengan urusan yang lain. Sebab, semua hal yang diperlukan dalam kegiatan telah disediakan oleh pihak hotel.

       Di tengah kemudahan yang dirasakan para pengguna jasa hotel, baik perusahaan maupun bendahara pemerintah, ada satu hal yang membuat mereka bimbang. Mereka sempat bingung, apakah mereka wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa hotel? Nah, tulisan ini akan membantu menanggapi kegelisahan yang dialami oleh para pengguna jasa hotel.

       PPh Pasal 23 merupakan PPh yang wajib dipotong atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Jadi, pemberi penghasilan wajib memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

       Jenis penghasilan yang dipotong dan tarif yang digunakan juga diatur. Bagi yang menggunakan tarif 15%, jenis penghasilannya meliputi dividen, bunga, serta royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Kemudian, jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% di antaranya sewa, selain sewa tanah atau bangunan serta imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, serta jasa lain yang bukan jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

       Ruang lingkup jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturannya ialah PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terkait Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Aturan tersebut menyebutkan daftar jasa yang dipotong PPh Pasal 23, mulai dari jasa penilai (appraisal) hingga jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/ABD).

       Dalam menjawab pertanyaan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 caranya cukup sederhana. Hanya dengan melihat apakah jasa hotel ikut dalam daftar jasa lain yang disebutkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Jika di lihat, jasa hotel tidak termasuk dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Lalu, apakah itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23? Tunggu dahulu.

       Meskipun jasa hotel tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, tidak serta merta itu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23, karena dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 ada satu jenis jasa “sapu jagat”. Jenis jasa tersebut adalah jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Alasan disebut “sapu jagat” karena adanya jenis jasa ini, semua jasa dipotong PPh Pasal 23, asalkan jasa tersebut dibayarkan atas beban APBN/APBD.

       Adanya jenis jasa “sapu jagat” dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 bisa menimbulkan perbedaan perlakuan apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Perbedaan perlakuan tersebut tergantung siapa yang menjadi pengguna jasa hotel. Jika pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan. Mengapa? Pembayaran jasa hotel yang dibayarkan bendahara pemerintah berasal dari beban APBN/APBD. Dalam istilah lain, jika yang menggunakan jasa hotel adalah bendahara pemerintah, jasa hotel termasuk dalam jenis jasa “sapu jagat” dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Kemudian, bagaimana perlakuannya jika pengguna jasa hotel adalah perusahaan (subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya)?

       Perusahaan yang menggunakan jasa hotel tidak ada pemotongan PPh Pasal 23. Mengapa? Sebab jasa hotel tidak disebutkan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan pembayaran yang dilakukan perusahaan bukan berasal dari beban APBN/APBD.

       Kesimpulannya, jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasanya adalah bendahara pemerintah. Tetapi, jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasanya ialah perusahaan. Diharapkan dengan adanya artikel ini tidak membuat para pengguna jasa hotel tidak bingung lagi dan yang penting mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/jasa-hotel-dipotong-pph-pasal-23

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.