PAJAK DIRESTORAN BUKAN PPN ? JADI, PAJAK APA ITU?

PAJAK DIRESTORAN BUKAN PPN ? JADI, PAJAK APA ITU?

       Selama ini, pajak berjalan seiringan dengan masyarakat. Seperti contohnya saat seseorang bekerja di sebuah perusahaan, gaji yang didapat setiap bulan, sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Contoh lainnya, ketika seseorang mendapat hadiah undian, dengan diterimanya hadiah tersebut dipotong pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto. Pajak yang dikenakan tersebut akan digunakan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas umum, menjalankan tugas-tugas rutin, dan melaksanakan kegiatan pembangunan nasional,

       Orang pribadi atau badan wajib berkontribusi untuk membayar pajak pembangunan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, pajak tersebut digunakan untuk kebutuhan negara bagi kemakmuran rakyat. Banyak manfaat yang dapat dirasakan secara tidak langsung saat melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yaitu digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Selain untuk penghasilan Negara, pajak juga memiliki manfaat yaitu untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan mengatur stabilitas harga.

       Penerapan pajak berlaku di restoran yang seringkali membuat seseorang bingung karena mendapatkan struk dengan nominal yang lebih tinggi 10% dari harga di menu makanan yang tertera. Pengenaan tarif lebih tinggi 10% tersebut bukanlah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memang secara tarif nilai nya sama 10%.

       Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang. Kelompok barang tersebut diantaranya yaitu barang dari hasil pertambangan atau yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan utama dalam bentuk apapun yang dibutuhkan oleh rakyat; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya; dan uang, emas batangan, dan surat berharga.

       Dari aturan yang telah dijelaskan diatas, makanan dan minuman yang ada di restoran tidak dikenakan PPN. Jadi, apa pajak yang diwajibkan untuk dibayar saat makan di restoran? Pajak tersebut merupakan jenis pajak daerah.

       Pajak juga ada yang namanya pajak daerah, selain pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu. Sedangkan pajak daerah adalah orang pribadi atau badan yang wajib kontribusi kepada Daerah untuk membayar pajak yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, pajak tersebut digunakan untuk kebutuhan negara bagi kemakmuran rakyat.

       Pajak daerah menjadi salah satu sumber penghasilan daerah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah. Pajak daerah ada dua, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan oleh restoran atas pelayanan yang telah diberikan. Pajak restoran masuk ke dalam kategori jenis pajak kabupaten/kota. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang tersedia di restoran yang terdiri atas pelayanan penjualan makanan atau minuman yang dibeli oleh pembeli, baik untuk dikonsumsi ditempat restoran tersebut ataupun ditempat lain.

       Menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar pengenaan Pajak Restoran yaitu jumlah pembayaran yang seharusnya diterima oleh Restoran. Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.

       Pajak pusat dan pajak daerah yang dikenakan kepada masyarakat akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pusat dan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah yang dikenakan di setiap daerah merupakan sumber pendapatan bagi daerah tersebut yang akan digunakan nanti untuk pembangunan daerah. Jika masyarakat ikut andil untuk membayar pajak restoran, maka dapat dikatakan bahwa masyarakat tersebut telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan secara tidak langsung manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/jangan-keliru-pajak-makanan-di-restoran-bukanlah-ppn

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.