Keterangan gambar (caption) media sosial seperti di Instagram atau Facebook merupakan hal yang penting dalam sebuah unggahan. Keterangan gambar berisi deskripsi dari suatu foto, kata-kata ungkapan, atau bisa juga menjadi kalimat promosi dari suatu produk.
Keterangan gambar yang bagus dan unik bisa membuat orang yang melihat lebih tertarik sehingga menimbulkan atensi yang lebih besar. Namun membuat keterangan gambar yang menarik dengan rangkaian kata-kata yang ciamik bukan hal yang mudah oleh sebagian orang, apalagi jika kita punya agenda tertentu yang ingin disampaikan. Hal ini bisa menjadi peluang baru bagi sebagian orang yang pintar menulis dan mempunyai kreatifitas tinggi untuk membuka usaha berupa jasa pembuatan keterangan gambar di media sosial.
Usaha ini sekarang mulai digandrungi oleh para perusahaan, contohnya seperti jasa rangkai kata untuk sketsa atau iklan, janji pernikahan, kutipan untuk produk, personal branding, keterangan gambar di Instagram untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, jasa pembuatan keterangan gambar bisa masuk ke dalam salah satu bidang usaha yang menjanjikan. Jasa ini tergolong masih sedikit. Kebanyakan pemakainya merupakan anak muda dan tentunya pengusaha.
Tarif jasa ini cukup beragam dimulai dari Rp50.000,- hingga Rp400.000,- tergantung pada batas waktu yang diberikan klien. Bisnis yang cukup menjanjikan ini bisa saja akan ramai nantinya, mengingat perkembangan pergaulan di media sosial yang juga meningkat. Lalu, bagaimana pengenaan pajak akan usaha ini?
Dikenai pajak apabila pelaku usaha jasa rangkai kata ini sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri baru diterbitkan ketika pelaku usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 2 ayat (1), persyaratan subjektif adalah adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya, meliputi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Pelaku usaha jasa pembuatan Keterangan gambar disini umumnya merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi :
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sementara itu persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang mendapat atau memperoleh penghasilan dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPH dan perubahannya.
Penghasilan yang dimaksud adalah setiap kenaikan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang bisa dipakai untuk keperluan sehari hari maupun untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemilik jasa tersebut seharusnya diharuskan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) karena telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif. Jika sudah mempunyai NPWP tentunya ada kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan antara lain pelaporan pajak setiap tahun dan pembayaran pajak setiap bulan. Jasa pembuatan keterangan gambar bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif pajak 0,5% dari total penghasilan kotor yang diterima per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Recreated by Fatah
Referensi : https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-atas-jasa-pembuatan-caption