Kementrian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
Cara Validasi NIK menjadi NPWP :
- Masuk le laman DJP Onilne situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama Profil.
- Pada menu Profil itu akan menunjukkan situs validitas data utama yang anda miliki, apakah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu Profil akan terdapat pula Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memaksukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik Validasi. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu klik Ok pada notifikasi tersebut.
- Selanjutnya, pilih menu Ubah profil.
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.