Banyak dari pengusaha rumah makan yang beranggapan bahwa mereka dikenakan pajak ganda (double taxation) apabila harus membayar PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM). Karena, mereka merasa selama ini sudah membayar pajak sebesar sebesar 10%. Apakah hal tersebut benar?
A. Pajak Daerah
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang mengatur tentang pajak restoran termasuk ke dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota. Kebijakan tersebut dapat dimaksudkan sebagai pajak restoran atas pelayanan yang telah disediakan oleh restoran. Jadi, atas pelayanan yang disediakan oleh rumah makan yang dikenakan pajak restoran berdasarkan pada UU PDRD. Apabila sudah berbicara tentang pajak, maka akan membahas terkait objek, subjek, dasar pengenaan pajak (DPP), dan tarif. Lalu, bagaimana dengan pajak restoran?
a. Objek
Berdasarkan dalam Pasal 37 ayat (1) UU PDRD menyebutkan bahwa objek pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran. Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa pelayanan yang dimaksud termasuk pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Sehingga, penjualan makanan dan/atau minuman oleh rumah makan, baik yang dikonsumsi langsung di tempat tersebut maupun dibawa pulang termasuk dari objek pajak restoran.
b. Subjek
Subjek pajak restoran adalah sebutan bagi Orang Pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Subjek pajak dapat di anggap sebagai pihak yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pihak tersebutlah yang seharusnya menanggung beban pajak. Oleh karena itu, hal ini penting untuk diketahui karena pihak ‘menanggung’ beban pajak dapat berbeda dengan pihak yang ‘membayar’ pajak ke kas negara/kas daerah. Sehingga apabila dalam kasus rumah makan, pihak yang sesungguhnya menanggung beban pajak restoran ialah pembeli, bukan rumah makan.
Namun, pihak yang ‘menanggung’ pajak dapat berbeda dengan pihak yang ‘membayar’ pajak ke kas negara/kas daerah. Pada kasus rumah makan, mereka hanya “dititipi” pajak restoran oleh pembeli untuk disetorkan ke kas daerah. Karena nilai yang dibayar pembeli ke restoran termasuk harga makanan/atau minuman dan sudah ditambah pajak restoran. Kesimpulannya adalah rumah makan tidak menanggung beban pajak restoran.
c. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP merupakan jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran termasuk service charge yang biasanya dikenakan oleh restoran.
d. Tarif
UU PDRD mengatur mengenai tarif pajak restoran yang ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Kebijakan tersebut juga mengatur terkait tarif pajak restoran yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Sehingga, besaran tarif pajak pada tiap kabupaten/kota dapat berbeda, dengan syarat tidak melebihi 10%. Akan tetapi, banyak dari kabupaten/kota yang menetapkan tarif maksimal untuk pajak restoran.
B. PPh Final UMKM (Bukan Pajak Ganda bagi Rumah Makan)
Terkait penjelasan diatas maka tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa rumah makan dikenakan pajak ganda dengan adanya PPh Final UMKM. Sehingga, PPh Final UMKM tersebut dapat memberikan beberapa kemudahan bagi para Wajib Pajak, termasuk bagi para pengusaha rumah makan, yaitu:
a. Tarif rendah
PPh Final UMKM menggunakan tarif tunggal sebesar 0,5%. Sehingga dapat dikatakan lebih rendah daripada tarif umum pasal 17 UU PPh yang dapat mencapai 30%.
b. Perhitungan simpel
Untuk menghitung PPh Final UMKM cukup mudah dengan cara mengalikan tarif tunggal sebesar 0,5% dengan omzet per bulan.
c. Pelaporan sederhana
Jika sudah menyetor PPh Final UMKM, Wajib Pajak tidak harus untuk lapor SPT Masa. Karena, dalam PPh Final UMKM tanggal penyetoran dianggap juga sebagai tanggal pelaporan SPT Masa. Sehingga, Wajib Pajak hanya perlu melaporkan SPT sekali dalam setahun, yaitu SPT Tahunan PPh.
Created by Aprilia Rahma
https://pajak.go.id/id/artikel/menelisik-isu-pajak-ganda-dalam-usaha-rumah-makan