Pos Terkait
-
Rumah Subsidi Bebas Pajak
Apa itu perumahan bersubsidi bebas pajak? Pada dasarnya perumahan bersubsidi adalah suatu unit hunian sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui pinjaman atau subsidi pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah mengurangi beban keuangannya.Program perumahan shelter ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpendapatan menengah dan rendah, sehingga tidak semua orang bisa memanfaatkan peluang ini. …
-
PROSEDUR MENJADI BENDAHARA TAAT PAJAK
Banyak bendaharawan pemerintah yang merasa repot saat berurusan dengan kewajiban perpajakannya. Selalu bersungut-sungutan saat dipaparkan mengenai surat yang diterima, baik sekadar imbauan sampai berupa Surat Tagihan Pajak. Namun, ada juga bendaharawan yang sangat santai, bahkan terlihat ceria. Santai saat menerima surat ataupun bertaanya mengenai kewajiban perpajakannya. Ceria saat membuat billing untuk …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
-
SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF
Untuk menonaktifkan NPWP ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Tentu wajib pajak perlu memberikan alasan atau kondisi yang dapat diterima untuk pengajuan penonaktifkan NPWP. Lalu apa sajakah hal tersebut? Wajib Pajak Non-Efektif Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban yang perlu ia penuhi, salah satunya adalah …
-
PERHATIKAN INI SEBELUM JADI PKP
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, Pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Hasil sensus yang dilakukan …