Pos Terkait
-
Mulai 1 Januari 2024 NPWP Berubah Jadi NIK !
Kementrian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan …
-
Rumah Subsidi Bebas Pajak
Apa itu perumahan bersubsidi bebas pajak? Pada dasarnya perumahan bersubsidi adalah suatu unit hunian sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui pinjaman atau subsidi pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah mengurangi beban keuangannya.Program perumahan shelter ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpendapatan menengah dan rendah, sehingga tidak semua orang bisa memanfaatkan peluang ini. …
-
DIBALIK KONTEN INSTANSI PAJAK
Sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memiliki suatu kewajiban untuk sebisa mungkin paham dengan seluruh peraturan dan pelayanan produk hukum yang diperlukan wajib pajak. Apa pun jabatannya, wajib pajak berpandangan bahwa seluruh pegawai pajak haruslah penuh keterampilan dan pengetahuan terkait aspek perpajakan. Tugas pokok pegawai pajak memanglah memberikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan …
-
PROSEDUR MEMBUAT PEMBUKUAN BAHASA INGGRIS DAN DOLAR
Perdirjen nomor PER-24/PJ/2020 mengundang perhatian masyarakat karena dalam persyaratan kelengkapan ketika akan mengajukan permohonan lebih sedikit daripada Perdirjen sebelumnya. Hal tersebut seiring dengan pertimbangan saat diterbitkannya Perdirjen dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin sehingga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Bagi wajib pajak boleh untuk mengajukan permohonan …
-
CARA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SETELAH PEMERIKSAAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki salah satu karakteristik yakni sebagai pajak tidak langsung. Secara yuridis, tanggung jawab penyetoran pajak tidak terletak di pihak yang mengonsumsi barang atau jasa, tetapi terletak di pihak pengusaha yang sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, jika pembeli atau pengguna jasa telah menjalankan kewajibannya, …