PEMBAGIAN ALOKASI SATU JUTA RUPIAH UANG PAJAK

PEMBAGIAN ALOKASI SATU JUTA RUPIAH UANG PAJAK

       Target pendapatan negara di APBN 2019 mencapai Rp2.165,1 triliun. Penerimaan perpajakan mendapatkan porsi 82,5 persen dari APBN 2019. Jika dirupiahkan penerimaan perpajakan berkontribusi sebesar Rp1.786,4 triliun (Kepabean dan Cukai sebesar Rp208,8 triliun dan Pajak Rp1.577,6 triliun).

    Pada tahun 2019, target penerimaan perpajakan bertambah 15,4 persen dari outlook APBN tahun 2018 dengan rasio pajak sekitar 12,2 persen. Target pajak dan tingkatan pemahaman pajak yang begitu besar ini tidak dilakukan secara bersamaan, sehingga target pajak tidak dapat tercapai sepanjang satu dekade terakhir.

     Alasan target pajak yang tidak tercapai ini sebab sampai saat ini masih banyak orang yang tidak ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak. Sebab, mereka tidak tahu secara jelas ke mana sebenarnya uang pajak itu dipakai dan digunakan untuk apa saja setiap Rp1 juta uang pajak yang dibayarkan,

       Belanja Negara pada APBN 2019 sebesar Rp2461,11 triliun berasal dari penerimaan perpajakan Rp1786,38 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) sebesar Rp378,3 triliun, hibah sebesar Rp0,43 triliun, serta pembiayaan Rp296 triliun. APBN berfungsi sebagai instrumen kebijakan demi mencapai keadilan, mengurangi tingkatan kemiskinan, memberikan lapangan pekerjaan, serta menanggulangi disparitas antarkelompok penghasilan serta antarwilayah.

         Kita dapat mengetahui pengalokasian satu juta duit pajak kita digunakan buat apa saja melalui aplikasi simulasi pembayaran pajak yang diciptakan Departemen Keuangan. Aplikasi tersebut bisa diakses pada laman https:// www. kemenkeu. go. id/ alokasipajakmu. Dalam laman tersebut ditunjukkan bahwa setiap Rp1 juta uang pajak akan dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Pembagian alokasi Rp1 juta uang pajak digunakan untuk belanja pemerintah pusat antara lain :

-Rp210.206,00 untuk pelayanan umum

-Rp44.057,00 untuk pertahanan yang akan digunakan untuk membiayai pengadaan alat, suku cadang, dan kendaraan perang demi memperkuat pertahanan Indonesia

-Rp58.092,00 untuk ketertiban dan keamanan

-Rp158.303,00 untuk ekonomi

-Rp7.216,00 untuk perlindungan lingkungan hidup

-Rp10.776,00 untuk perumahan dan fasilitas umum

-Rp25.501,00 untuk kesehatan

-Rp2.166,00 untuk pariwisata

-Rp4.120,00 untuk agama

-Rp62.041,00 untuk pendidikan

-Rp81.589,00 untuk perlindungan sosial

       Sedangkan, untuk alokasi terhadap belanja ke daerah ialah sebesar Rp169. 789, 00 untuk dana alokasi universal, Rp43. 212, 00 untuk dana bagi hasil, Rp28. 170, 00 untuk dana alokasi khusus fisik, Rp53. 244, 00 untuk dana alokasi spesial non raga, Rp488, 00 untuk dana keistimewaan DIY, dana otonomi spesial Rp8. 525, 00, dana insentif ke wilayah Rp4. 063, 00, dan Rp28. 442, 00 untuk dana desa.

     Kita mengetahui ungkapan dari penemu asal Amerika Benjamin Franklin yang terkenal semenjak tahun 1789 sampai saat ini, “Tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan Pajak.”  Sepakat ataupun tidak, ungkapan tersebut memanglah benar ada. Benar kalau tiap makhluk hidup tentu akan mati. Benar kalau pajak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap orang.

     Belanja Negara ditopang 70% oleh pajak, maka dari itu pajak wajib dijalankan oleh setiap wajib pajak. Seluruh dana untuk pembangunan infrastruktur, subsidi, belanja pegawai, dan bantuan sosial adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan rakyat Indonesia.

     Timbal balik dari negara atas pembayaran pajak Anda memang tidak dapat ditampilkan secara langsung. Jalan raya yang mulus, berangkat kerja bebas macet sebab tersedianya transportasi umum, ingin berobat gratis tinggal gunakan BPJS Kesehatan, anak-anak dari keluarga miskin dapat sekolah dengan bantuan dana pendidikan, subsidi makanan, listrik, bahan bakar, dan seluruh fasilitas lain yang kita rasakan tersebut asalnya dari uang pajak yang kita bayarkan.

       Banyak dari kita tak sadar terkait perihal tersebut. Banyak manfaat dari pajak kerap kita rasakan tetapi tidak kita sadari. Kita tidak sadar bahwa pembiayaan sarana dan fasilitas tersebut berasal dari uang pajak. Coba bayangkan apabila kita tidak membayar pajak, tidak ada pemasukan untuk kas Negara, maka jalan, jembatan, ataupun fasilitas umum lainnya tidak dapat dibangun oleh Negara.

       Pada umumnya, seperti kita bekerja untuk mendapatkan uang (penghasilan), yang hasilnya kita akan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, belanja makanan minuman, pakaian, membeli kendaraan, membeli rumah untuk tempat tinggal. Jika tidak ada penghasilan, apakah kita bisa membeli itu semua?

     Semacam itulah pajak, negara mencari penghasilan untuk membiayai kebutuhannya. Secara bersama-sama, rakyat wajib menanggung penghasilan negara yang akan dikumpulkan melalui pembayaran pajak yang besarannya telah diatur dalam undang-undang. Apabila penghasilan dari pajak tidak terpenuhi, maka belanja negara juga tidak dapat berjalan maksimal. Lalu kapan Indonesia dapat maju apabila rakyatnya sendiri masih tidak mau untuk bergotong royong dalam memenuhi kebutuhan negara.

     Apabila uang negara nihil, maka tidak akan ada pengeluaran atau belanja, seperti pengeluaran untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, berbagai macam subsidi untuk rakyat, penyediaan air bersih, kesehatan dan pendidikan gratis, hingga pancuran dana segar untuk kesejahteraan masyarakat desa dan miskin.

      Jikalau terdapat pengeluaran, berarti sumber pendapatan pemerintah mau tidak mau, suka tidak suka berasal dari utang. Apabila utang makin membesar, rakyat sendiri yang ikut kena getahnya. Ujung-ujungnya rakyat pula yang ikut patungan untuk membayar utang negaranya. Di sinilah pentingnya pajak untuk suatu negara, termasuk Indonesia. Uang pajak yang dibayarkan akan digunakan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas di seluruh daerah yang ada di Indonesia.

   Begitu besarnya peran pajak dalam pembangunan negara. Pajak sebagai penopang APBN Indonesia membutuhkan partisipasi dan gotong royong rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang makmur.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/untuk-apa-satu-juta-rupiah-uang-pajak-kita 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.