ISTIMEWANYA BEA METERAI BARU

ISTIMEWANYA BEA METERAI BARU

      Meterai merupakan jenis pajak yang secara khusus digunakan untuk keperluan pada dokumen-dokumen tertentu. Ada 2 jenis tarif meterai yang masih berlaku sampai saat ini, yaitu: nominal Rp3.000 dan Rp6.000.  Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif baru untuk bea meterai diawal tahun 2021. Hal ini masih berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2020.  Pada peraturan yang baru, memuat 12 bab dan 32 pasal dari yang awalnya sebanyak 10 bab dan 26 pasal.

       Perubahan UU mengenai Bea Meterai dapat dikatakan perlu, karena sekarang peraturan tentang pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 Tahun 1985. Oleh karena itu, usia peraturan tersebut sudah menyentuh 35 tahun dan dianggap perlu untuk diperbaharui sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat, baik dari aspek ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

A. Tarif Baru Bea Meterai

       Tarif bea meterai yang sebelumnya berlaku Rp3.000 dan Rp6.000 telah ditingkatkan menjadi Rp10.000. Penerapan tarif tunggal tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. Walaupun tarif meningkat, dokumen bernilai uang yang wajib ditempel meterai merupakan dokumen dengan nilai uang sebesar lima juta rupiah atau lebih tinggi. Istimewanya, dalam UU Bea Meterai yang baru akan menyesuaikan, jadi tidak hanya dokumen fisik melainkan juga dalam bentuk dokumen digital.

      Adanya kewajiban penempelan meterai tersebut, penaksiran penerimaan akan meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan ketentuan bea meterai sebelumnya. Pelekatan bea meterai sebesar Rp6.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp1.000.000 dan pelekatan bea meterai sebesar Rp3.000 atas dokumen bernilai uang sebesar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 tidak akan berlaku lagi berdasarkan ketentuan baru pada Undang-Undang Bea Meterai.

      Bila di tinjau dari Pasal 5 UU Bea Meterai, untuk keperluan dokumen yang dikenakan bea meterai berlaku tarif tetap senilai Rp10.000. Akan tetapi, tarif dari bea meterai tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat sehingga dapat diturunkan atau dinaikkan, sepadan dengan bunyi pasal 6 ayat (2) UU Bea Meterai. Selain itu, besaran dari batas nilai nominal dokumen yang dikenakan bea meterai dapat diturunkan atau dinaikkan sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Bea Meterai.

       Kondisi yang dimaksud adalah ditentukan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi,  penerimaan negara, dan/atau daya beli masyarakat. Dalam melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan, terhadap beberapa dokumen akan dikenakan tarif tetap yang berbeda. Hal ini sepadan dengan bunyi pada pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.

B. Penetapan Tarif Baru Meringankan Beban Masyarakat

       Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penetapan tarif bea meterai baru senilai Rp10.000 telah menitikberatkan pada Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, faktor sosial serta ekonomi masyarakat. Untuk batasan pada nilai dokumen yang wajib dikenakan bea meterai juga dapat ditingkatkan. Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

       Pemerintah tidak hanya memfokuskan pada peningkatan tarif namun juga mempertimbangkan aspek terkait banyaknya masyarakat yang terdampak dari bea meterai ini. Maka dari itu, perihal batasan nilai dokumen yang wajib ditempel meterai juga sudah ditentukan. Peralihan dari tarif bea meterai yang lama ke baru juga diperlukan untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai sehingga satu tahun penuh akan dimanfaatkan sebagai masa transisi dari tarif lama ke tarif baru pada tahun depan.

       Sekarang, hanya dokumen dengan nilai diatas atau sama dengan lima juta yang dikenai bea materai. Sebagai tambahan, dokumen yang bersifat untuk penanganan bencana alam dan untuk kegiatan yang bersifat non komersial tidak dikenai bea materai. Kenaikan batasan pengenaan bea materi ini selain meringankan UMKM juga meringankan masyarakat dalam pembayaran listrik hingga tagihan kartu kredit. Karena hanya beberapa persen yang memiliki bukti pembayaran PLN dan kartu kredit dengan nilai diatas lima juta.

      Dirjen Pajak memperkirakan penerimaan pajak dari bea materai berpotensi meningkat hingga mencapai 15 triliun rupiah. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP yang mengatakan peningkatan potensi penerimaan tersebut disokong oleh ditetapkannya objek bea materai yakni dokumen digital pada UU Bea Materai.

C. Produksi dan Distribusi Meterai Tempel Baru

      Perum Peruri telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan meterai baru hingga pekan kedua Desember 2020. Sedangkan, PT. Pos Indonesia membutuhkan setidaknya 10 hari untuk mendistribusikan meterai tempel ke wilayah terjauh di Indonesia.

D. Keistimewaan Meterai Elektronik

       Untuk produksi materai elektronik, Perum Peruri akan bekerja sama secara business to business (B2B) dengan beberapa instansi penerbit dokumen elektronik, baik peer to peer landing maupun marketplace. Nantinya hal tersebut akan tersistem serta materai akan diterbitkan dengan nomer seri khusus dan dapat dipindai (scan) untuk memastikan keasian materai elektronik yang dilekatkan. Hal ini berguna agar materai elektronik tidak dapat dipalsukan

E. Ketentuan Peralihan Tarif Lama

      Untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea materai, ketentuan peralihan telah disiapkan pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pada ketentuan tersebut dijelaskan bahwa materai tempel sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan hinggal akhir 2021.

      Dokumen terutang bea materai dapat dilekati dua materai Rp6.000 tiga materai Rp3.000 ataupun materai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski nilai total dari meterai tempel yang melekat tersebut senilai Rp9.000 hingga Rp12.000 bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan.

Created by Aprilia Rahma dan Fatah Isma

https://www.pajak.go.id/id/artikel/ini-dia-nilai-plus-bea-meterai-baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.