Tax holiday adalah bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu. Tax holiday juga menjadi salah satu faktor untuk menentukan ketertarikan minat investasi ke berbagai sektor. Akibat dampak dari pandemi Covid-19, komitmen investasi penerima insentif tax holiday mengalami penurunan. Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), perencanaan investasi dari penanam modal penerima tax holiday pada kisaran bulan Januari-Maret 2021 senilai Rp2,16 triliun. Walaupun baru 3 bulan, nilai tersebut jauh lebih rendah disbanding dengan tahun sebelumnya. Rencana investasi pada 2018 telah mencapai Rp208,5 triliun. Lalu, nilainya melonjak pada 2019 dengan capaian Rp838,2 triliun. Namun, pada 2020 rencana investasi penerima tax holiday kembali menurun karena hanya Rp215,1 triliun.
Pada tahun 2018 hingga Maret 2021, total rencana investasi penerima tax holiday sebesar Rp1.263,96 triliun dengan perkiraan penyerapan tenaga kerja sebanyak 65.088 orang. Investor tersebut berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, dan Taiwan. Selain mengenai tax holiday, diangkat pula topik tentang laporan World Economic Outlook yang dirilis International Monetary Fund (IMF). IMF juga menilai kebijakan perpajakan Indonesia saat ini masih cukup moderat sehingga belum mampu untuk mengimbangi tingginya peningkatan belanja. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut :
A. Pengkajian Insentif Tax Holiday
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji implementasi tax holiday. Hasil kajian tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan insentif pajak.
B. Kebijakan Moderat
IMF meninjau kembali prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dari yang sebelumnya 4,8% menjadi 4,3%. IMF menilai kebijakan perpajakan Indonesia masih cukup moderat sehingga belum mampu mengimbangi tingginya peningkatan belanja.
C. Tantangan Fiskal
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu Suminto mengatakan pemerintah sulit untuk mengembangkan penerimaan dari sisi perpajakan pada saat ini. Kondisi tersebut dikarenakan ekonomi masih berada dalam tahap pemulihan setelah adanya pandemi Covid-19. Dengan tingginya kebutuhan belanja, pemerintah menggunakan skema zero based budgeting atau penganggaran tak bersisa. Langkah ini ditempuh dengan melakukan efisiensi birokrasi, fokus pada program prioritas, serta mencegah adanya realokasi belanja.
D. Dampak Penurunan Tarif PPh Badan
Adanya penurunan tarif PPh badan secara bertahap, pemerintah dinilai harus mengantisipasi tekanan pada penerimaan. Karena adanya potensi perusahaan menggeser penghasilan atau labanya untuk tahun pajak dengan tarif yang rendah, yakni pada 2022. Saat ini wajib pajak badan juga memiliki alasan kuat karena pandemi menekan hampir seluruh aktivitas usaha.
E. PPnBM DTP
Pemerintah menyatakan bahwa insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) telah berkontribusi dalam capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia per Maret 2021 di level 53,2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan insentif PPnBM mobil DTP efektif untuk mengerek produksi dan penjualan mobil
F. ASN Dilarang Mudik
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) berkunjung ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021.
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://news.ddtc.co.id/komitmen-investasi-penerima-tax-holiday-turun-ada-apa-29007?page_y=3129