BAGAIMANA KETENTUAN PAJAK BAGI DIGITAL NOMAD DI INDONESIA ?

BAGAIMANA KETENTUAN PAJAK BAGI DIGITAL NOMAD DI INDONESIA ?

      Peristiwa Digital Nomad dapat dikatakan sudah menjadi bahasan di ranah publik. Digital Nomad ialah seseorang yang bekerja dari lokasi yang dipilihnya sendiri dengan memanfaatkan teknologi digital nirkabel. Digital Nomad juga dapat bekerja tanpa rintangan lokasi dan dapat dijalankan dengan mengunjungi tempat yang mereka sukai. Maka dari itu, sebagian besar Digital Nomad lebih cenderung nomaden. Negara kita menjadi salah satu negara terfavorit yang menjadi tujuan para Digital Nomad. Berdasarkan kutipan dari salah seorang Digital Nomad, Indonesia, terutama di Bali, mempunyai lingkungan yang asri, tenang, dan bersahabat. Untuk biaya hidup di Indonesia juga dapat dikatakan rendah bila dibandingkan dengan beberapa Nrgara maju di dunia.  Digital Nomad  merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak karena tidak memperoleh penghasilan dalam mata uang rupiah.

   Akhirnya fenomena ini menjadi perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak pun cukup banyak yang mempertanyakan mengenai keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada para Digital Nomad. Kemudian bila di lihat dari fenomena tersebut, berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang PPh), dijelaskan bahwa seseorang dapat dikenakan PPh sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

      Maksud dari persyaratan Subjektif adalah persyaratan bahwa seseorang atau suatu badan usaha termasuk ke dalam kategori subjek pajak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan persyaratan Objektif adalah persyaratan subjek pajak menerima atau memeroleh penghasilan yang merupakan objek pajak berdasarkan undang-undang. Pertanyaan nya adalah apakah Digital Nomad sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ?

A. Dapat Di kategorikan Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

      Berdasarkan Undang-Undang PPh, subjek pajak dikelompokkan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dapat dikategorikan sebagai subjek dalam negeri selama :

1. Bertempat tinggal di Indonesia;

2.  Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau

3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

      Selama memenuhi salah satu keadaan tersebut, Digital Nomad dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri berdasarkan Undang-Undang PPh. Pada pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak dengan melewati batas negara/yuridiksi pajak harus memperhatikan syarat dan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai lex specialis dari ketentuan Undang-Undang PPh. Misalnya dalam kasus ini, kita memakai ketentuan P3B Indonesia-USA.

     Seseorang dapat ditetapkan selaku subjek pajak dalam negeri berdasarkan P3B tersebut selama  orang yang bersangkutan masih berdomisili di negara terkait dengan memperhatikan:

1. Kepemilikan tempat tinggal permanen (permanent dwelling place);

2. Tempat menlaksanakan kegiatan sehari-hari, mencakup juga pada urusan pribadi dan kegiatan ekonominya (ordinary course of life); dan

3. Tempat melaksanakan kebiasaan/hobinya (place of habitual abode).

      Bila menggunakan ketentuan P3B Indonesia-USA, Digital Nomad dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia selama yang bersangkutan mempunyai tempat tinggal atau menjalani kehidupan ia di Indonesia.

B. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

      Digital Nomad melaksanakan pekerjaannya secara leluasa dengan memanfaatkan teknologi informasi nirkabel. Dengan banyaknya teknologi informasi yang telah berkembang pesat, sekarang banyak Job Marketplace yang menawarkan pekerjaan untuk seseorang yang berminat dan mempunyai skill pada suatu bidang tertentu. Berdasarkan proses bisnis tersebut, dapat disimpulkan bahwa Digital Nomad melakukan pekerjaannya secara independen. Sehingga penghasilan yang diperoleh nya dari pekerjaan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Terkait penghasilan tersebut dapat dipajaki dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang PPh.

       Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, penghasilan yang diperoleh Subjek Pajak Dalam Negeri WNA, berlaku asas pemajakan World Wide Income. Asas pemajakan World Wide Income merupakan pemajakkan atas seluruh penghasilan yang diperoleh subjek pajak, baik berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Maka dari itu, atas penghasilan yang diperoleh Digital Nomad dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri WNA, baik itu bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam mata uang rupiah ataupun mata uang lain yang dapat dikenakan pajak di Indonesia selama penghasilan tersebut masih diperoleh sejak seseorang yang bersangkutan itu masih memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak.

       Setelah di berlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, atas penghasilan diperoleh Subjek Pajak Dalam Negeri WNA, berlaku asas pemajakan teritorial selama WNA tersebut mempunyai keahlian tertentu dan berlaku untuk 4 tahun. Maksud dari Asas Teritorial tersebut ialah pemajakkan yang hanya dilakukan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.  Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Digital Nomad merupakan salah satu pekerjaan yang semakin popular di kalangan masyarakat seiring berkembangnya teknologi informasi nirkabel. Proses bisnis pekerjaan tersebut yang tidak terbatas oleh tempat, tidak membuat penghasilan dan pelaku usaha terkait terbebas dari kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Intinya adalah terkait ketentuan perpajakan akan di implementasikan pada seluruh pihak tanpa membeda-bedakannya.

Created by Aprilia Rahma

Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/digital-nomad-bebas-pajak-di-indonesia-ini-ketentuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.