Penghasilan dari luar negeri termasuk dalam objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh). Kemudian, tata cara pengkreditan pajak dari luar negeri diatur pada Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UU PPh sebagai berikut:
“(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Tata cara pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri sekarang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri (PMK 192/2018). Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 192/2018 mengatur bahwa:
“(1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
(2) Dalam hal WPDN dikenai PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.”
Berdasarkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 192/2018, diketahui bahwa penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di Indonesia. PPh yang harus dibayarkan atas penghasilan dari luar negeri tersebut dapat dikreditkan di Indonesia. Lalu, penghitungan penggabungan penghasilan dari luar negeri diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 192/2018 yang berbunyi:
“(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.
(2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
- penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;
- penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan
- penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.”
Terdapat jangka waktu penggabungan penghasilan neto dari luar negeri yang harus mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 192/2018, sebagai berikut:
“Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut.”
Setelah melaksanakan penggabungan penghasilan neto yang berasal dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia, kemudian wajib pajak dapat mengkreditkan PPh yang telah dibayar di luar negeri.
Tata cara pengkreditan PPh luar negeri diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (4), dan ayat (7) PMK 192/2018 yang berbunyi:
“(1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
- jumlah PPh Luar Negeri; dan
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.
(7) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak.”
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://news.ddtc.co.id/punya-penghasilan-dari-luar-negeri-bagaimana-pajaknya-29046