Pos Terkait
-
Mulai 1 Januari 2024 NPWP Berubah Jadi NIK !
Kementrian Keuangan (kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan …
-
MEMBANGUN SADAR PAJAK DENGAN PAJAK BERTUTUR
Membangun Sadar Pajak Dengan Pajak bertutur, informasi dan artikel pajak mitra muda group Membangun Sadar Pajak Dengan Pajak bertutur – Membangun kеѕаdаrаn раjаk untuk mаѕуаrаkаt аdаlаh ѕuаtu proses yang dilaksanakan ѕесаrа реrlаhаn dаn tеruѕ-mеnеruѕ. Bаnуаk fаktоr реndukung yang dapat mеmbuаt masyarakat sadar akan раjаk. Sеlаіn kеѕаdаrаn уаng tіmbul dаrі mаѕуаrаkаt itu ѕеndіrі, іnѕtіtuѕі раjаk dіtuntut …
-
KEWAJIBAN MELAMPIRKAN NIK DALAM E-FAKTUR
Semua urusan mengenai perpajakan kerap kali sensitif apalagi yang berhubungan dengan wajib pajak khususnya pengusaha. Tahun 2017 telah banyak dituai dengan kontroversi ketentuan baru tentang pajak, di tahun 2018 kemarin juga timbul perdebatan mengenai e-faktur yang sampai saat ini masih relevan untuk diperbincangkan, yakni tentang ketentuan baru mengenai penyertaan Nomor Induk Kependudukan …
-
PEMOTONGAN PPH PASAL 23 PADA JASA HOTEL
Hal umum yang dipersiapkan orang saat sedang berencana untuk liburan salah satunya adalah penginapan. Penginapan sendiri memiliki banyak pilihan, mulai dari pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, hingga hotel. Pilihan tersebut bergantung pada selera masing-masing, dan juga dengan pertimbangan dana yang dimiliki. Bagi yang mencari kenyamanan, keamanan dan memiliki uang lebih, hotel umumnya menjadi pilihan …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …