Pos Terkait
-
Apa itu Pemeriksaan Pajak
Apa itu pemeriksaan pajak? Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan atau bukti, yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan pemeriksaan. standar Uji kondisi kepatuhan. dengan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar …
-
Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan – Kantor Konsultan
Jаѕа Kоnѕultаn Pajak Tеrbаіk & Terpercaya Mіtrаmudа аdаlаh Jаѕа Konsultan Pajak terbaik dі Jakarta yang mеruраkаn реnуеdіа Kоnѕultаn Pаjаk tеrреrсауа dan kompeten dаlаm bіdаng реrраjаkаn. Konsultan Pajak sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk mеnghіndаrі kesalahan dаlаm menjalankan kеwаjіbаn perpajakan. Pеruѕаhааn dараt saja mеnjаlаnkаn kеwаjіbаn раjаk tаnра Konsultan Pаjаk nаmun аkаn lebih baik lаgі араbіlа didampingi оlеh …
-
BAGAIMANA PAJAK PADA PENGHASILAN CASHBACK?
Prosedur bisnis cashback pada marketplace diawali ketika para konsumen belanja di tempatnya. Apabila konsumen berbelanja dan atau melakukan pembayaran dengan metode tertentu, setelah transaksi tersebut sukses, maka cashback akan masuk ke saldo/poin akun konsumen tersebut. Kemudian, nantinya saldo tersebut dapat dicairkan melalui rekening yang telah didaftarkan atau dapat digunakan untuk belanja barang ataupun produk digital lainnya. …
-
MEMAHAMI NPWP DEBITUR
Perlu dipahami bahwa peran dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat besar untuk perekonomian Indonesia. Dibuktikan dari krisis ekonomi yang pernah dihadapi pada tahun 1998 yang lalu, UMKM menjadi salah satu penolong dari bangkitnya perekonomian di Indonesia. UMKM mengerahkan kontribusinya dalam perluasan dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Dometik Bruto (PDB), hingga …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …