Pada dasarnya, setiap wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai sistem self assessment yang berarti bahwa wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Tetapi, seringkali hal ini masih kurang dipahami oleh sebagian wajib pajak, sehingga menyebabkan adanya denda dan sanksi administrasi pajak.
Denda dan sanksi pajak tersebut harus dibayar lunas oleh wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dijadikan tagihan sampai utang pajak tersebut lunas. Ramai berita persoalan seorang wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak lalu dipenjara. Karena adanya hal seperti itum jadi membuat citra pajak seakan-akan jika tidak membayar otomatis akan dipenjara. Tetapi, pada kehidupan nyata, proses untuk masuk penjara karena tidak membayar pajak tidak akan semudah. Proses ini disebut dengan alur penagihan pajak.
Alur penagihan pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Serangkaian yang dimaksud yaitu adanya proses yang dilakukan dan wajib pajak yang tidak membayar utang pajak tidak dengan tiba-tiba bisa dipenjara. Tetapi, sebelum adanya proses tersebut pasti sudah ada usaha dari kantor pajak untuk melakukan penagihan.
Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan. Karena ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembayaran dan pelaporan pajak maka dikeluarkannya produk hukum di atas.
STP adalah salah satu produk hukum yang paling sering diterima wajib pajak, apabila wajib pajak telah menerimanya, maka di sarankan untuk menghubungi Account Representative (AR) yang bertanggung jawab, agar dapat dibicarakan dan dijelaskan mengapa Anda menerima surat tagihan tersebut dan apa yang harus dilakukan. STP diberikan bukan menjadi hal yang negative, melainkan untuk menjadi reminder para wajib pajak agar lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya sebelum mendapatkan sanksi yang lebih berat. Jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi dalam waktu satu bulan sejak surat tersebut terbit, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.
Surat Teguran merupakan surat yang dibuat untuk menagih wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan. Surat Teguran adalah proses yang paling awal. Apabila setelah melewati 21 hari sejak dikeluarkannya Surat Teguran oleh Jurusita, maka akan dikeluarkan Surat Paksa. Surat paksa ini dapat langsung digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, mempunyai fungsi ganda menagih pajak dan biaya penagihan, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan.
Pada tahap ini yang meramaikan berita terkait “masuk penjara” jika wajib pajak tidak bisa melunasi hutang pajaknya, karena dengan dikeluarkannya surat paksa, kantor pajak dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun kepolisian untuk membantu proses penyanderaan wajib pajak. Untuk disandera, wajib pajak harus mempunyai syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak minimal 100 juta dan syarat kualititif yaitu niat untuk melunasi utang pajaknya diragukan, dan telah dilakukan penagihan pajak sampai surat paksa. Penerbitan surat paksa dilakukan secara selektif dan penerbitan surat sandera harus mendapat izin tertulis dari meteri atau kepala daerah tingkat I (gubernur).
Penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Wajib pajak dapat dibebaskan jika telah melunasi utang pajaknya, ketika jangka waktu penyanderaannya sudah habis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.
Apabila tidak segera melunasi utang pajaknya maka akan mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Jurusita dapat mencabut SPMP tersebut apabila wajib pajak telah melunasi hutang pajaknya. Tetapi, jika tidak segera mungkin dibayar lunas, maka pejabat lelang akan turun tangan dengan melakukan pengumuman lelang apabila sudah melewati 14 hari dari tanggal penyitaan dan akan berlangsung hingga hutang pajak tersebut lunas.
Created by Mutiara Zanky
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/tak-bayar-pajak-apa-bisa-disandera-ini-tahapannya