SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

SEKILAS PENONAKTIFAN NPWP DAN PERUBAHAN STATUS WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF

   Untuk menonaktifkan NPWP ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Tentu wajib pajak perlu memberikan alasan atau kondisi yang dapat diterima untuk pengajuan penonaktifkan NPWP. Lalu apa sajakah hal tersebut? Wajib Pajak Non-Efektif        Setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP mempunyai hak dan kewajiban yang perlu ia penuhi, salah satunya adalah …

Baca Selengkapnya..

PEMBAGIAN ALOKASI SATU JUTA RUPIAH UANG PAJAK

PEMBAGIAN ALOKASI SATU JUTA RUPIAH UANG PAJAK

       Target pendapatan negara di APBN 2019 mencapai Rp2.165,1 triliun. Penerimaan perpajakan mendapatkan porsi 82,5 persen dari APBN 2019. Jika dirupiahkan penerimaan perpajakan berkontribusi sebesar Rp1.786,4 triliun (Kepabean dan Cukai sebesar Rp208,8 triliun dan Pajak Rp1.577,6 triliun).     Pada tahun 2019, target penerimaan perpajakan bertambah 15,4 persen dari outlook APBN tahun 2018 dengan rasio …

Baca Selengkapnya..

AYO, PERBAHARUI DATAMU

AYO, PERBAHARUI DATAMU

       Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut.  Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …

Baca Selengkapnya..

PERHATIKAN INI SEBELUM JADI PKP

PERHATIKAN INI SEBELUM JADI PKP

       Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007, Pengusaha adalah wajib pajak orang pribadi dan badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, impor-ekspor barang, melakukan usaha perdagangan atau jasa, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Hasil sensus yang dilakukan …

Baca Selengkapnya..

KEBERATAN YANG DIAJUKAN MELALUI SURAT HASIL PINDAI

       Keberatan merupakan salah satu hak wajib pajak yang ditentukan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pengajuan keberatan yang akan dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan cara menyampaikan permohonannya ke Kantor …

Baca Selengkapnya..

HAL SEDERHANA YANG PERLU DICERMATI WAJIB PAJAK

HAL SEDERHANA YANG PERLU DICERMATI WAJIB PAJAK

Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan salah satu dari beberapa kewajiban bagi wajib pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sudah sewajarnya dipahami oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak abai, bisa berakibat fatal bagi wajib pajak. Antara lain sanksi yang dikenakan pada wajib pajak. Walaupun banyak wajib pajak yang sudah melakukan kewajiban …

Baca Selengkapnya..

SEKILAS PERJANJIAN PISAH HARTA

       Perkawinan merupakan suatu lembaga suci yang sah dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dibuktikan dengan dibuatnya peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga berdasarkan asas saling mencintai, namun juga menimbulkan adanya hak dan kewajiban baru yang harus …

Baca Selengkapnya..

TERBITNYA ATURAN BARU TERKAIT PERLAKUAN PPN EKSPOR-IMPOR BKP BERWUJUD

TERBITNYA ATURAN BARU TERKAIT PERLAKUAN PPN EKSPOR-IMPOR BKP BERWUJUD

      Peraturan tentang perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan tersebut adalah PER-07/PJ/2021. Rilisnya beleid tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ekspor BKP berwujud bagi …

Baca Selengkapnya..

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.