Apa itu perumahan bersubsidi bebas pajak?
Pada dasarnya perumahan bersubsidi adalah suatu unit hunian sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui pinjaman atau subsidi pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah mengurangi beban keuangannya.Program perumahan shelter ini khusus ditujukan bagi masyarakat berpendapatan menengah dan rendah, sehingga tidak semua orang bisa memanfaatkan peluang ini. Namun pada praktiknya, tidak semua rumah bersubsidi dibebaskan dari PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah bersubsidi.
Dalam hal ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan perumahan bersubsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.
Perumahan Subsidi Bebas Pajak adalah suatu kesatuan hunian sederhana yang diperoleh melalui pinjaman atau yang pembangunannya disubsidi oleh negara dan tidak dikenakan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan mekanisme pembebasan PPN ini mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Peluang pembebasan PPN ini dimaksudkan untuk mendukung penyediaan minimal. Pemerintah menargetkan membangun 230.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Febrio dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Juni 2023.
Apa kriteria rumah bebas pajak?
Berdasarkan PMK terbaru Badan Kebijakan Fiskal, ada beberapa kriteria perumahan bersubsidi yang dapat dibebaskan dari pajak. Kriterianya antara lain bangunan tempat tinggal yang dilindungi tersebut mempunyai luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah apartemen yang dilindungi secara resmi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.
Syarat lainnya adalah harga jual rumah bersubsidi tidak boleh melebihi batas harga maksimum sehingga menimbulkan hak pembebasan PPN. Untuk tahun 2023 batas harga jualnya berkisar antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024 berkisar antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta tergantung zona.
Oleh karena itu, rumah bersubsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh seseorang yang memenuhi kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan harus dijadikan tempat tinggal pribadi.
Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dialihkan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan Kementerian PUPR atau BP Tapera.