Rencana untuk menurunkan batasan pendapatan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah, sekarang menargetkan senilai Rp. 4,8 miliar. Rencana ini kembali menjadi buah bibir di media Nasional pada hari ini, Senin (15/3/2021). Pengaturan ulang untuk batasan pendapatan PKP sudah di publish dalam Renstra Kemenkeu tahun 2020-2024 yang dimuat di dalam PMK 77/2020. Rencana ini akan dicanangkan untuk masuk ke dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadi revisi dari UU PPN.
Terkait perencanan untuk menurunkan batasan PKP, pembahasan mengenai penelitian yang sudah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap 55.928 wajib pajak strategis pada tahun 2020. Dapat dikatakan untuk jumlah tersebut sudah melampaui target penelitian sebanyak 40.292 wajib pajak strategis.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad mengatakan bahwa perencanaan pada penurunan batasan (threshold) PKP akan dibahas dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan yaitu Ibu Sri Mulyani Indrawati pada hari ini. Ada beberapa alasan Pemerintah yang sudah berencana untuk menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satu diantaranya adalah tingginya threshold mengakibatkan banyaknya usaha yang tidak membayar pajak.
Beberapa Kerangka Rencana Penurunan threshold Berpotensi Menggiring Penerimaan Pajak.
a.PPN Kecil
Managing Partner DDTC Darussalam mengutarakan pendapatnya bahwa tingginya batasan PKP di Indonesia mengakibatkan basis PPN cenderung rendah. Disebabkan tingginya ambang batas PKP. World Bank mencatat PPN yang dikumpulkan oleh Indonesia adalah 60% dari potensi aslinya. World Bank pernah mengusulkan untuk mengadakan penurunan ambang batas Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dan pengukuhan PKP dari yang sebesar Rp. 4,8 miliar menjadi Rp. 600 juta.
b. Penerbitan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK)
Sebuah penelitian dari wajib pajak strategis dilakukan terkait penelitian dan penerbitan Surat Permintaan Kejelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kelanjutan SP2DK kepada wajib pajak strategis melalui Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sudah jauh melampaui dari target.
c. Pelaporan SPT Tahunan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP yaitu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi pilihan kebijakan yang harus dipertimbangkan sehingga masih berlaku secara normal.
d. Pelaksanaan Persidangan
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran (SE-04/PP/2021) baru yang memuat pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 yang akan dimulai tanggal 29 Maret 2021. Surat edaran sebelumnya (SE-024/PP/2020) yang menjadi dasar pelaksanaan persidangan sejak 12 Oktober 2020 telah dicabut dan diganti dengan SE yang baru. Surat Edaran tersebut berisi kebijakan terhadap peraturan pelaksanaan keseluruhan persidangan di Pengadilan Pajak, yang mencakup sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik
e. Bunga Obligasi
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) telah memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi dari yang sebelumnya 20% menjadi 10%, kecuali dividen dari objek PPh bila wajib pajak orang pribadi menginvestasikannya di dalam negeri. Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian Keuangan, yaitu Deni Ridwan mengatakan fasilitas tersebut akan mewujudkan sektor keuangan di Indonesia menjadi makin menarik dan inovatif sehingga dalam jangka panjang kedepannya akan mempercepat perkembangan sektor keuangan di Indonesia.
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://news.ddtc.co.id/batasan-pengusaha-kena-pajak-bakal-diturunkan-28415