Pos Terkait
-
Apa itu Pemeriksaan Pajak
Apa itu pemeriksaan pajak? Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan atau bukti, yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan pemeriksaan. standar Uji kondisi kepatuhan. dengan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar …
-
Inilah batasan usia atas untuk memperoleh NPWP dan alasannya
Inilah batasan usia atas untuk memperoleh NPWP dan alasannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu bukti identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan hukum yang mempunyai kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, pengelolaan dan pengendalian pajak. Namun tidak semua orang bisa memiliki NPWP. Ada beberapa syarat yang …
-
PAJAK BUMI BANGUNAN DAN SPOP
Tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat berbagai jenis dokumen yang perlu Anda lengkapi ketika mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Bersumber pada Pasal 1 angka …
-
PROSEDUR MEMBUAT PEMBUKUAN BAHASA INGGRIS DAN DOLAR
Perdirjen nomor PER-24/PJ/2020 mengundang perhatian masyarakat karena dalam persyaratan kelengkapan ketika akan mengajukan permohonan lebih sedikit daripada Perdirjen sebelumnya. Hal tersebut seiring dengan pertimbangan saat diterbitkannya Perdirjen dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin sehingga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Bagi wajib pajak boleh untuk mengajukan permohonan …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …