DJP mendapatkan amanat dengan kewenangan menjalankan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wewenang ini adalah tantangan untuk DJP dalam mengurus persoalan TPP dan TPPU di DJP. Dalam menghadapi tantangan ini, prosedur, strategi, dan kebijakan penanganan TPP dan TPPU sudah disusun oleh DJP. Prosedur, strategi, dan kebijakan penagakan hukum TPP dan TPPU di DJP disusun menurut hasil NRA Indonesia dan SRA DJP yang paling akhir.
DJP sudah menjalankan beberapa prosedur dan kebijakan dalam penanganan TPPU. Berikut prosedur tersebut diantaranya:
- Kebijakan penanganan TPPU di wilayah Kanwil DJP di Pulau Jawa.
Ini adalah prosedur awal DJP untul menindaklajuti identifikasi risiko dalam SRA bahwa wilayah yang sangat berisiko terjadinya TPPU di DJP merupakan wilayah di pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Langkah yang diambil adalah masing-masing Kanwil DJP di pulau Jawa akan melakukan salah satu penyidikan TPPU.
- Kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK dengan pembentukan Satuan Tugas asistensi penanganan perkara TPP, TPPU dan pencarian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing).
Prosedur berikutnya yang diambil adalah melakukan kerjasama dengan semua aparat penegak hukum di Indonesia yang berkepentingan dalam penanganan TPPU di Indonesia. Prosedur ini dilakukan atas dasar bahwa penyidikan TPPU di DJP dijalankan dengan lintas sektoral. Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum juga saling melengkapi dalam pelaksanaan penyidikan TPPU di DJP. Prosedur ini juga untuk menindaklajuti kerentanan dalam proses penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing) yang telah diidentifikasi dalam SRA DJP.
Pada Tahun 2019, Tim Satgas sudah menjalankan kegiatan asistensi penyidikan TPPU pada beberapa kanwil DJP yakni Kanwil DJP Bali, semua Kanwil DJP di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah lstimewa Yogyakarta.
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum di DJP dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis Penanganan TPPU.
Sensitifitas yang dihadapi DJP pada penanganan TPPU berdasarkan SRA DJP ialah adanya keterbatasan SDM yang mampu dalam menangani TPPU di DJP. Agar dapat menangani hal ini, DJP bekerjasama dengan pusdiklat pajak yang telah melaksanakan Diklat TPPU pada tahun 2018 sebanyak 3 angkatan dan 2019 sebanyak 2 angkatan dengan masing-masing 30 peserta per angkatan.
Pada diklat tersebut, para peserta belajar teori dan praktik untuk menangani TPPU dari beberapa aparat penegakan hukum serta dari pengalaman penanganan TPPU di DJP. Teori dan praktik penanganan TPPU tersebut disampaikan oleh KPK, PPATK, POLRI, BNN, ataupun dari akademisi.
Akibat diselenggarakannya diklat ini, maka diharapkan DJP dapat memenuhi kecukupan jumlah SDM sekaligus kemampuan pada kompetensi SDM dalam memenuhi tantangan penanganan TPP dan TPPU di DJP.
Created by Mutiara Zanky
https://pajak.go.id/id/artikel/langkah-penegakan-hukum-tppu-di-djp