PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TPPU DI DJP

PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TPPU DI DJP

       DJP mendapatkan amanat dengan kewenangan menjalankan  penegakan hukum atas tindak pidana di  bidang perpajakan (TPP) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wewenang ini adalah tantangan untuk DJP dalam mengurus persoalan TPP dan TPPU di DJP. Dalam menghadapi  tantangan  ini, prosedur, strategi, dan kebijakan  penanganan TPP  dan TPPU sudah disusun oleh DJP. Prosedur, strategi, dan kebijakan penagakan hukum TPP dan TPPU di DJP disusun menurut hasil NRA Indonesia dan SRA DJP yang paling akhir.

       DJP sudah menjalankan  beberapa prosedur  dan kebijakan dalam penanganan TPPU. Berikut prosedur tersebut diantaranya:

  1.  Kebijakan penanganan TPPU di wilayah  Kanwil DJP di Pulau Jawa.

       Ini adalah prosedur awal DJP untul menindaklajuti identifikasi risiko dalam SRA bahwa wilayah yang sangat berisiko terjadinya TPPU di DJP merupakan wilayah di pulau Jawa, yakni  DKI  Jakarta,  Jawa  Barat,  dan  Jawa Timur.  Langkah  yang  diambil  adalah  masing-masing Kanwil DJP di pulau Jawa akan melakukan salah satu penyidikan TPPU.

  1. Kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK dengan pembentukan Satuan Tugas asistensi penanganan perkara TPP, TPPU dan pencarian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing).

       Prosedur berikutnya yang diambil adalah melakukan kerjasama dengan semua aparat penegak hukum di Indonesia yang berkepentingan dalam penanganan TPPU di Indonesia. Prosedur ini dilakukan atas dasar bahwa penyidikan TPPU di DJP dijalankan  dengan lintas sektoral. Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum juga saling melengkapi dalam pelaksanaan penyidikan TPPU di DJP.  Prosedur ini juga untuk menindaklajuti kerentanan dalam proses penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana (asset tracing) yang telah diidentifikasi dalam SRA DJP.

       Pada Tahun 2019,  Tim Satgas sudah  menjalankan  kegiatan  asistensi  penyidikan  TPPU pada beberapa kanwil DJP yakni Kanwil DJP Bali, semua Kanwil  DJP di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah lstimewa Yogyakarta.

  1.  Peningkatan kompetensi sumber daya manusia aparat penegak hukum di DJP dengan pelaksanaan  Pelatihan Teknis Penanganan TPPU.

       Sensitifitas yang dihadapi DJP pada penanganan TPPU berdasarkan SRA DJP ialah adanya keterbatasan SDM yang mampu dalam menangani TPPU di DJP. Agar dapat menangani hal ini, DJP  bekerjasama dengan  pusdiklat pajak yang telah  melaksanakan  Diklat TPPU  pada tahun 2018  sebanyak  3 angkatan dan 2019  sebanyak 2 angkatan dengan masing-masing 30 peserta per angkatan.

       Pada diklat tersebut, para peserta belajar teori dan praktik untuk menangani TPPU dari beberapa aparat penegakan hukum serta dari pengalaman penanganan TPPU di DJP. Teori  dan praktik penanganan TPPU tersebut disampaikan oleh KPK, PPATK, POLRI, BNN, ataupun dari akademisi.

       Akibat diselenggarakannya diklat  ini, maka diharapkan DJP dapat memenuhi kecukupan jumlah SDM sekaligus kemampuan pada kompetensi SDM dalam memenuhi tantangan penanganan TPP dan TPPU di DJP.

 

Created by Mutiara Zanky

https://pajak.go.id/id/artikel/langkah-penegakan-hukum-tppu-di-djp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.