Banyak bendaharawan pemerintah yang merasa repot saat berurusan dengan kewajiban perpajakannya. Selalu bersungut-sungutan saat dipaparkan mengenai surat yang diterima, baik sekadar imbauan sampai berupa Surat Tagihan Pajak. Namun, ada juga bendaharawan yang sangat santai, bahkan terlihat ceria. Santai saat menerima surat ataupun bertaanya mengenai kewajiban perpajakannya. Ceria saat membuat billing untuk melaksanakan pembayaran pajak.
Apa polemik yang terjadi diantara dua bendaharawan di atas? Sebelum masuk ke pembahasan, mari disimak pengertian bendahara pemerintah terlebih dahulu dalam peraturan perundangan agar dapat dipahami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 diterangkan pengertian dari Bendahara adalah tiap orang atau badan yang ditugaskan untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Lalu diterangkan pula pengertian Bendahara Pengeluaran yakni seseorang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Berdasarkan pengertian tersebut, maka diketahui bahwa posisi Bendahara mempunyai tugas dan wewenang yang sangat rinci dan mempunyai konsekuensi yang di atur pada pasal-pasal selanjutnya.
Sampai sini sudah paham mengapa bendaharawan diharuskan menaati pajak sebab dalam Undang-Undang mengamanatkan supaya bendaharawan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk kebutuhan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD dimana pada konteks tersebut termasuk pembayaran dan pertanggungjawaban di bidang perpajakan. Jadi pernyataan ini mewajibkan bendaharawan untuk memotivasi diri sendiri agar selalu taat pajak.
Setelah memahami pengertian bendahara di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban perpajakan tak dapat dibiarkan begitu saja oleh seorang bendahara. Terkadang seorang bendahara terlalu sibuk dengan pekerjaan sehari-hari. Dari mulai melaksanakan pembayaran sampai membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga untuk kewajiban perpajakan dilupakan. Padahal, lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan sesuatu hal fatal yang selalu dan hampir semua bendaharawan lakukan.
Mengapa? Saat seorang bendaharawan lalai dalam kewajiban perpajakannya maka secara tidak langsung ia telah mencederai kewajiban menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan itu sendiri. Baik dari APBN maupun APBD. Faktanya adalah saat pembayaran pajaknya telah dipenuhi namun kemudian tidak melaporkan SPT Masa atas pembayaran pajak tersebut maka akan ada denda. Dana untuk membayar denda yang dimaksud tidak pernah diperhitungkan dalam APBN atau APBD. Sehingga saat berdaharawan lengah tidak melaporkan SPT Masa yang pada dasarnya merupakan kewajiban perpajakan secara tidak langsung ia tidak secara sempurna melaksanakan tugasnya dan membuat keuangan negara rugi. Pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya akan merugikan dirinya sendiri.
Jadi, bendaharawan harus melakukan apa? Supaya kewajiban perpajakannya dapat terpenuhi, beberapa tips dibawah ini dapat disimak untuk menjadi bendaharawan yang taat pajak:
- Meniatkan diri
Segala sesuatu yang akan dilakukan berawal dari niat. Niat merupakan tips pertama yang direkomendasi sebelum tips atau saran yang lain. Tanamkan niat dalam diri sebagai seorang bendaharawan untuk senantiasa taat pada undang-undang dan ketentuan perundangan lainnya. Kemudian, niatkan juga menjadi seorang pegawai yang baik dimana saat diberi amanah akan melaksanakannya dengan sebaik dan seikhlas mungkin. Dan diharapkan akan memberikan motivasi tersendiri bagi seorang Bendaharawan untuk melaksanakan tugasnya dengan selesai, lengkap, dan benar terutama kewajiban perpajakannya.
- Mendaftarkan Diri dan Melakukan Pembaruan Data NPWP
Jika terdapat satuan kerja yang belum mempunyai NPWP maka bisa melaksanakan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP, tetapi jika telah mempunyai NPWP sebaiknya bendaharawan melakukan pembaruan data terlebih dahulu sebelum memulai pembayaran pajak dan kewajiban perpajakan lainnya. Data yang dimaksud semacam data identitas diri, alamat, nomor telepon atau alamat e-mail yang dapat dihubungi.
Biasanya hal yang dianggap tidak penting seperti ini dapat membuat rugi Bendaharawan sendiri sehingga sebaiknya dijalankan terlebih dahulu, sebab DJP akan menghubungi satuan kerja jika terjadi sesuatu hal yang diperlukan misalnya terdapat kesalahan dalam pelaporan atau hal lain dengan cara menghubungi penanggung jawab NPWP tersebut, yakni bendaharawan satuan kerja tersebut. Sebaiknya jika akan menggantikan bendaharawan lama, maka seorang bendaharawan baru harus segera melaksanakan pembaruan data. Caranya adalah datang ke KPP atau KP2KP terdekat, lalu isilah formulir perubahan data wajib pajak dengan membawa cap kantor serta dokumen yang diperlukan.
- Memotong atau Memungut Pajak dengan Baik dan Benar
Memotong atau memungut pajak dalam hal ini ialah PPN, PPh dan Bea Meterai dengan baik dan benar. Standar yang baik dan benar yakni sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, tidak berupaya menghindari pajak semacam memecahkan kwitansi agar tidak dikenakan PPh Pasal 22 dan PPN, tidak mengendapkan atau menyimpan pajak yang telah dipungut atau dipotong dan tidak memakai pajak yang sudah dipungut atau dipotong untuk kebutuhan lain. Jadilah bendaharawan yang mahir dan andal dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak.
- Menyetorkan Pajak Tepat Waktu
Ketika pajak telah dipotong dan dipungut sebaiknya segera disetorkan ke kas negara saat itu juga. Tidak seharusnya seorang bendaharawan menjahati dirinya sendiri dengan tidak menyetor pajak tepat waktu bahkan sampai mengendapkan dan memakai pajak untuk keperluan lain. Hal tersebut merupakan penggelapan pajak (Tax Evasion). Maka rencanakan mulai dari sekarang anggaran di awal dengan baik sehingga tidak terjadi sistem tukar guling pemakaian uang pajak untuk keperluan lain. Apabila direncakan dengan baik dan konsisten, maka akan menghasilkan yang baik juga.
- Melaporkan SPT Masa Tepat Waktu
SPT Masa adalah sarana pertanggungjawaban dan pelaporan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak kepada DJP. Sebagai wajib pajak, termasuk bendahara jika melakukan transaksi dan terdapat pajak yang semestinya dipotong atau dipungut maka wajib menyetorkannya dan memasukkannya di SPT Masa dan kemudian dilaporkan. Jenis SPT Masa yang biasanya dilaporkan yakni SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN. Mengapa wajib lapor SPT Masa? Sebab telah diamanatkan oleh peraturan perundangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bahkan diatur juga sanksinya, serta poin ini ialah poin di mana umumnya bendahara paling lalai dalam pelaksanaanya. Mari ubah kebiasaan buruk dari sekarang dan selalu melaporkan SPT Masa yang menjadi kewajiban dengan tepat waktu.
Created by Mutiara Zanky
https://pajak.go.id/id/artikel/5-langkah-menjadi-bendahara-taat-pajak