PROSEDUR MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

PROSEDUR MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

       Pada 5 Oktober 2020 Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang disebut UU Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan omnibus law yang bertujuan  untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi & dalam negeri melalui pengurangan persyaratan pada peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Di samping itu, UU Cipta Kerja juga mengubah beberapa undang-undang sekaligus,  yang meliputi UU PPN yang diatur dalam Pasal 112 UU Cipta Kerja.

     Perubahan ketentuan terkait tata cara pembuatan faktur pajak dapat di lihat dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang menambah keterangan bahwa ada yang harus dimuat dalam faktur pajak yang berisi :

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang meliputi:
  3. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor untuk subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  4. Nama dan Alamat, dalam hal ini adalah pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan;
  5. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual/penggantian, dan potongan harga;
  6. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan;
  7. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  8. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  9. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

      Berdasarkan Undang-Undang PPN yang sudah diperbaharui  namun masih ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja, informasi yang  tercantum terkait pembeli barang dan/atau jasa kena pajak lebih detail dari sebelumnya. Kemudian, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bidang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021) sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Cipta Kerja.

     Ketentuan terkait keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak diatur kembali pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK 18/2021) Pasal 72. Sesuai dengan ketentuan tersebut, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit berisi,

  1. Nama, Alamat, dan NPWP untuk yang menyerahkan BKP / JKP.
  2. Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang mencakup beberapa kriteria, yaitu :

(i) Bagi wajib pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah : Nama, Alamat, dan NPWP

(ii) Bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan : Nama, Alamat, dan NPWP/NIK

(iii) Bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi : Nama, Alamat, dan Nomor Paspor

(iv) Bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 UU PPh : Nama dan Alamat

      Sebagai catatan, salah satu persyaratan di atas yaitu NIK memiliki kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan.

  1. Kategori untuk barang atau jasa termasuk jumlah harga jual, penggantian, dan potongan harga.
  2. PPN yang dikenakan
  3. PPnBM yang dikenakan
  4. Kode, Nomor seri, dan Tanggal pembuatan faktur pajak.
  5. Nama dan Tanda tangan yang berhak atas penandatanganan faktur pajak.

       Perlu diketahui, pada Pasal 73 ayat (1) PMK 18/2021 mengatur tentang faktur pajak yang harus dikirimkan dalam bentuk elektronik (e-faktur), dapat menggunakan sebuah aplikasi atau sistem yang telah difasilitasi oleh Ditjen Pajak (DJP). Kemudian langkah selanjutnya mencantumkan tanda tangan elektronik. Selanjutnya, pada Pasal 74 PMK 18/2021 yang mengatur faktur pajak, pengusaha wajib mengunggah PKP dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang telah disediakan dan memperoleh persetujuan dari DJP.

       Terdapat pula, faktur pajak berbentuk elektronik yang tidak mendapatkan persetujuan dari DJP karena dianggap bukan faktur pajak. Oleh karena itu, PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tersebut adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan

Created by Aprilia Rahma

Refrensi: https://news.ddtc.co.id/tata-cara-pembuatan-faktur-pajak-sesuai-uu-cipta-kerja-28338?page_y=0

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.