Pos Terkait
-
Solusi bagi wajib pajak yang lupa kode EFIN
Banyak wajib pajak yang masih bingung tentang tata cara aktivasi dan apabila lupa kode EFIN. Menengok persoalan yang dialami, nampaknya informasinya perlu diperbarui lagi. Lantas, bagaimana jika wajib pajak ingin melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN? Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di …
-
Mau Lapor SPT Lewat Abang Ojol, Simak Dulu Ketentuannya
Di masa-masa saat ini, banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ojek online untuk menyampaikan SPT-nya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Beberapa wajib pajak berpendapat bahwa penyampaian SPT lewat ojek online masuk dalam kategori penyampaian SPT dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU KUP. Apakah benar seperti itu? Pasal 6 ayat (2) UU KUP …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …
-
KEBERATAN YANG DIAJUKAN MELALUI SURAT HASIL PINDAI
Keberatan merupakan salah satu hak wajib pajak yang ditentukan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pengajuan keberatan yang akan dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan cara menyampaikan permohonannya ke Kantor …
-
TERBITNYA ATURAN BARU TERKAIT PERLAKUAN PPN EKSPOR-IMPOR BKP BERWUJUD
Peraturan tentang perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Peraturan tersebut adalah PER-07/PJ/2021. Rilisnya beleid tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ekspor BKP berwujud bagi …