Pos Terkait
-
Pensiunan dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sesuatu yang asing didengar oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan pentingnya nomer NPWP diberbagai pengurusan kepentingan. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak berupa kartu yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). NPWP ini bukan sekadar simbol bahwa wajib …
-
Fitur OTP lewat SMS yang memudahkan wajib pajak
Tujuan adanya fitur OTP SMS Fitur pengiriman One-Time-Password melalui SMS ini adalah layanan alternatif lain untuk pengiriman token (kode verifikasi) lewat email. Saat peak time, layanan pengiriman kode verifikasi akan menghabiskan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, diperlukan metode pengiriman kode verifikasi alternatif yang bisa memudahkan Wajib Pajak, yaitu antara lain menggunakan metode SMS melalui operator seluler. Perlu kita ketahui bahwa untuk menggunakan fitur ini, operator seluler akan membebankan biaya layanan pengiriman SMS …
-
CARA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SETELAH PEMERIKSAAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki salah satu karakteristik yakni sebagai pajak tidak langsung. Secara yuridis, tanggung jawab penyetoran pajak tidak terletak di pihak yang mengonsumsi barang atau jasa, tetapi terletak di pihak pengusaha yang sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, jika pembeli atau pengguna jasa telah menjalankan kewajibannya, …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …
-
TATA CARA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI LUAR NEGERI
Penghasilan dari luar negeri termasuk dalam objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh). Kemudian, tata cara pengkreditan pajak dari luar negeri diatur pada Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) UU PPh sebagai berikut: …