Usaha yang dilakukan oleh Badan Hukum bagi yang memiliki bisnis dalam bidang penyiaran, beberapa di antaranya seperti koran cetak, radio, media online, majalah cetak , televisi, papan reklame, dan sebagainya. Badan Hukum yang di maksud adalah sebuah lembaga penyiaran atau pihak penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas ataupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran dan PP Nomor 11 Tahun 2005 mengenai Lembaga Penyiaran Publik.
Jika dilihat pada pasal 4A UU PPN, bagi jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan dapat di masukkan ke dalam kategori tidak kena PPN. Jika dikaji kembali penjelasan dari pasal ini adalah jasa yang meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang mempunyai tujuan komersial.
Untuk penjelasan selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.03/2012. Secara singkat, jasa penyiaran dapat di bedakan menjadi 3 kategori :
A. Jasa penyiaran yang bersifat iklan, yang dikenai biaya PPN.
Menurut KBBI Iklan adalah :
1. Berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan.
2. Pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum.
Oleh karena itu, jasa pemasangan iklan di buku, majalah tabloid, surat kabar, brosur, billboard, katalog kalender, reklame, poster ,dll akan dikenakan PPN oleh lembaga penyiaran kepada produsen yang memasang iklan tersebut. Maksud PPN disini adalah atas jasa pemasangan reklame supaya tidak disamakan dengan pajak reklame yang di atur oleh Pemerintah Daerah.
B. Jasa penyiaran dalam bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan, dikenai biaya PPN.
Kategori ini dimaksudkan pada penyerahan jasa oleh perusahaan periklanan, rumah produksi (production house), atau pihak lainnya. Perusahaan periklanan (biro iklan) merupakan perusahaan yang membantu pengiklan dalam menjalankan perumusan rencana periklanan dan program promosi, membentuk rancangan iklan, mempersiapkan materi iklan sampai mengurusi pemasangan iklan di media massa atau media periklanan lainnya. Contoh rumah produksi seperti Multivision Plus,RA Pictures, SinemArt, Rapi Film, Frame Ritz, dll
C. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, tidak dikenai biaya PPN.
Kategori ini di maksudkan pada perihal penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat yang berbentuk gambar, suara, suara dan gambar, karakter, atau yang berbentuk grafis yang bersifat interaktif maupun tidak interaktif. Sebagian dari jasa penyiaran yang dilakukan oleh koran, radio, televisi, dan majalah dapat masuk dalam kategori ini.
Sebagai catatan, Instansi Pemerintah yang membayarkan tagihan atas iklan, berdasarkan Pasal 23 harus memotong tarif 2% dari DPP apabila rekanan memiliki NPWP atau 4% dari DPP. Namun, jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka NPWP dan nama yang dicantumkan dalam SSP harus menggunakan NPWP dan nama instansi pemerintah dengan kode akun pajak 411124, kode jenis setoran 104 (jasa lain).
Contoh kasus :
Instansi Pemerintah membayarkan tagihan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengatur surat kabar atas pemasangan iklan layanan masyarakat, seperti pemberitahuan bahwa vaksin A pada tahap pertama sudah dimulai. Maka Instansi pemerintah tidak membebankan PPN karena jasanya berupa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Berdasarkan Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2), harus dilakukan pemotongan PPh.
Created by Aprilia Rahma
Refrensi : https://pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-atas-jasa-penyiaran