Tax Amnesty atau Program Pengampunan Pajak sudah berakhir sejak 4 tahun yang lalu. Pada Saat itu tax amnesty dibagi jadi 3 periode, yaitu :
- Periode pertama (28 Juni−30 September 2016)
- Periode kedua (1 Oktober−31 Desember 2016)
- Periode terakhir (1 Januari−31 Maret 2017)
Walaupun sudah 4 tahun lalu sejak disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak, nyatanya masih ada dari beberapa wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program tersebut namun masih bingung terkait kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan.
Wajib Pajak Harus Menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan wajib menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan secara rutin setiap tahunnya, selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta yang dimaksud adalah Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib pajak yang bertujuan untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan, serta pembayaran Uang Tebusan.
Surat Keterangan yang di maksud ialah surat yang diterbitkan dari Menteri sebagai bukti penerimaan Pengampunan Pajak. Untuk batasan waktu Laporan Penempatan Harta Tambahan adalah saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 untuk penyampaian laporan pada tahun pertama dan saat berakhirnya batas waktu terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya. Hal ini juga berlaku untuk penyampaian laporan pada tahun kedua dan seterusnya.
a. Batas Waktu untuk Penyampaian
Jika ada wajib pajak yang bertanya kepada petugas KPP Pratama X melaui saluran kontak official whatsapp yang dimiliki KPP Pratama X. Kemudian, ia merasa telah mengikuti program tax amnesty dan merasa telah menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 kali. Jadi pertanyaannya adalah, apakah pada tahun 2021 wajib pajak tersebut harus menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan lagi atau tidak?
Untuk periode laporan dimulai sejak bulan diterbitkannya Surat Keterangan sampai akhir tahun buku sebelum tahun batas waktu penyampaian laporan. Sehingga yang menjadi patokannya adalah saat tahun terbitnya Surat Keterangan. Contoh kasusnya adalah bila ada Surat Keterangan terbit pada 10 Oktober 2016, maka :
- Periode laporan untuk laporan pertama ialah 10 Oktober 2016−31 Desember 2017 (14 bulan), 2. Periode laporan kedua ialah 1 Januari−31 Desember 2018 (12 bulan),
- Periode laporan terakhir ialah 1 Januari−9 Oktober 2019 (10 bulan).
Laporan untuk periode terakhir ini harus disampaikan paling maksimal pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu pada 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan.
Contoh kasus lainnya adalah bilamana Surat Keterangannya terbit tahun 2017. Jika Surat Keterangan terbit tanggal 10 April 2017, maka :
- Periode laporan untuk laporan pertama ialah 10 April−31 Desember 2017 (9 bulan),
- Periode laporan kedua ialah 1 Januari−31 Desember 2018 (12 bulan),
- Periode laporan ketiga ialah 1 Januari−31 Desember 2019 (12 bulan),
- Periode laporan terakhir ialah 1 Januari−9 April 2020 (4 bulan).
Sehingga untuk solusinya adalah wajib pajak tersebut harus memastikan terlebih dahulu kapan Surat Keterangan yang didapatnya pada saat mengikuti program tax amnesty terbit. Surat Keterangan tersebutb dapat terbit di tanggal yang berbeda tergantung pada periode program tax amnesty yang diikuti wajib pajak saat itu, apakah wajib pajak tersebut mengikuti tax amnesty pada saat periode pertama, kedua, atau ketiga. Bila Surat Keterangan terbit tahun 2016, maka harus sudah menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sebanyak 3 kali sehingga tidak perlu lagi untuk menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan pada tahun 2021. Akan tetapi, jika Surat Keterangan terbit pada tahun 2017, maka perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan sekali lagi sebelum tanggal 31 Maret 2021 (dalam hal ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi).
b. Saluran untuk Penyampaian
Untuk Laporan Penempatan Harta Tambahan dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar atau KP2KP dengan beberapa pilihan metode yaitu secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan melampirkan dokumen hardcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel (untuk Wajib Pajak Badan) serta softcopy Laporan Penempatan Harta Tambahan.xls yang disimpan dalam media eksternal (CD/DVD). Selain metode tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan melalui media elektronik yang sudah disediakan secara resmi pada laman Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id pada menu e-Reporting. Menu e–Reporting hanya tersedia untuk wajib pajak yang sudah mengikuti Amnesty Tax.
Created by Aprilia Rahma