UMKM adalah singkatan dari Usaha Kecil, Mikro dan Menengah. UMKM sering terdengar di telinga kita, karena sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di masa sekarang. UMKM telah tersebar di seluruh negeri, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Banyaknya masyarakat yang menjalankan bisnis UMKM ini, membuat untung bagi pemilik UMKM sendiri, dan juga dapat menguntungkan bagi orang lain yaitu dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Kita juga berharap perekonomian Negara dapat mengalami peningkatan dengan hadirnya UMKM.
Banyak pelaku UMKM yang kurang paham mengenai perpajakan, padahal pajak merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar di Indonesia yaitu dengan persentase sebesar 80%. Presentase tersebut sangat besar, sayang sekali jika mayoritas pelaku UMKM masih kurang paham mengenai perpajakan ataupun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5% yang berlaku mulai bulan Juli 2018 hingga sekarang. Tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 1% ini telah diturunkan.
Perubahan tarif UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut menggantikan peraturan yang sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Diturunkannya tarif tersebut oleh pemerintah bertujuan untuk membantu pengembangan usaha para UMKM dan juga untuk menjaga arus kas supaya dapat digunakan sebagai tambahan modal. Tidak ada alasan bagi para pelaku UMKM untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakannya.
UMKM wajib memiliki NPWP, agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tetapi, mayoritas pelaku UMKM menganggap bahwa pendaftaran NPWP itu cukup sulit dan membutuhkan waktu yang lama, jadi kebanyakan lebih memilih untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya daripada menunggu lama pendaftarannya selesai diproses di kantor pajak. Padahal jika syarat-syarat sudah lengkap dan identitas pendaftarnya jelas, maka proses pendaftaran NPWP ini tidak membutuhkan waktu yang lama.
Masalah yang sering dijumpai saat berada di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah terkadang wajib pajak mendaftar NPWP hanya untuk melengkapi syarat dari bank ataupun sebagai syarat dalam penerbitan surat ijin usaha. Sehingga persyaratan yang diperlukan tidak dilengkapi dengan baik. Hal inilah yang dapat memperlambat dalam proses pembuatan NPWP karena wajib pajak harus mengisi formulirnya terlebih dahulu di loket, yang seharusnya formulir tersebut sudah dalam kondisi terisi saat di loket sehingga dapat segera diproses.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar NPWP (usahawan) antara lain Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Fotokopi Surat Keterangan Usaha atau disebut juga dengan SKU dari kelurahan atau departemen terkait dengan bidang usaha yang dijalankan, Fotokopi Kartu Keluarga (wajib apabila yang mendaftar adalah istri), lalu dilengkapi dengan mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000, dan juga mengisi formulir pendaftaran NPWP yang telah tersedia di kantor pajak serta ditambah dengan tanda tangan pemohon.
Jika berkas-berkas tersebut sudah dilengkapi, maka pendaftaran NPWP tidak perlu menunggu waktu lama. Pembuatan NPWP juga dapat dilakukan secara online, selain harus datang ke kantor pajak, yaitu melalui situs https://ereg.pajak.go.id dengan mengisi dengan lengkap data diri pada laman tersebut. Untuk pembuatan NPWP Usahawan lebih disarankan untuk datang langsung ke kantor pajak.
Jika pendaftaran NPWP telah selesai dijalankan, maka kewajiban selanjutnya yang harus dipenuhi adalah membayar dan melaporkan pajak. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan memperhitungkan pendapatan yang diperoleh pada bulan yang bersangkutan, lalu pendapatan itu dikalikan dengan tarif 0,5% untuk pendapatan yang diperoleh.
Pendapatan disini tidak harus selalu sama pada setiap bulannya, karena untuk usahawan pasti mengalami kenaikan dan penurunan penghasilan disetiap bulannya. Pembayaran ini paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya, contohnya untuk pembayaran bulan Juni maka dibayarkan pada bulan Juli maksimal tanggal 15. Hal ini dilakukan agar pada setiap akhir bulan usahawan dapat memperhitungkan terlebih dahulu berapa jumlah pendapatan pada bulan tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di kantor pajak, pembayaran tersebut harus dilakukan ke bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM atau m-banking, dapat juga dibayarkan di bank melalui teller (sudah tersedia hampir di seluruh bank), kantor pos, dan dapat pula dibayarkan melalui aplikasi marketplace sehingga lebih memudahkan wajib pajak dalam mebayarkan pajaknya setiap bulan.
Setelah melakukan pembayaran, tahap terakhir adalah melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di kantor pajak ataupun secara online yang tersedia pada situs pajak.go.id.
Masa penyampaian SPT Tahunan ini mulai dari bulan Januari hingga bulan Maret tahun berikutnya. Contohnya, jika ingin melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 maka dilaporkannya pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021.
Perkembangan teknologi yang semakin maju dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan diharapkan para pelaku UMKM khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Created by Mutiara Zanky
Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/perpajakan-dasar-untuk-umkm-pemula