Pos Terkait
-
Apa itu Pemeriksaan Pajak
Apa itu pemeriksaan pajak? Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, keterangan atau bukti, yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan pemeriksaan. standar Uji kondisi kepatuhan. dengan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar …
-
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN
Daftar JKP strategis yang dibebaskan dari PPN Tidak hanya Benda Kena Pajak( BKP) strategis, sarana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai( PPN) pula diberikan buat Jasa Kena Pajak( JKP) yang bertabiat strategis. Pada Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022, ada 13 kelompok JKP strategis yang menemukan sarana PPN. JKP tersebut merupakan: Jasa pelayanan kesehatan kedokteran; Jasa pelayanan …
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Jakarta
Tips Memilih Jasa Konsultan untuk perusahaan anda Tips Memilih Jаѕа Konsultan Pаjаk Jаkаrtа – Dіѕааt ini lumауаn banyak Jasa Konsultan Pаjаk di Jаkаrtа Sеlаtаn yang bisa menolong wаjіb раjаk dаlаm melakukan peranan perpajakannya. Tetapi gimana metode mеndараtkаn kоnѕultаn pajak уаng сосоk dеngаn уаng Kamu harapkan? Nah ini ada ѕеbаgіаn раnduаn уаng bіѕа Admin share lеwаt …
-
MENGENAL PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DI LUAR NEGERI
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan sebuah aturan yaitu Nomor PER 02/PER/2020 tentang pelaksanaan Tax Examination Abroad (TEA). Aturan tersebut dapat berupa kegiatan pemeriksaan pajak dalam negeri atau luar negeri. Berdasarkan hierarki pengaturan di atasnya, TEA adalah konsekuensi logis dari manfaat Indonesia karena ikut berpartisipasi dalam perjanjian internasional (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama pada Bidang Perpajakan/ Convention On Mutual Administrative Assistance …
-
AYO, PERBAHARUI DATAMU
Kewajiban pembaruan data diperlukan ketika wajib pajak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Pembaruan data penting untuk Direktorat Jenderal Pajak maupun wajib pajak tersebut. Pembaruan data dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir perubahan data wajib pajak dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat menonaktifakan NPWP-nya …