Pensiunan dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Pensiunan dan Kewajiban Lapor SPT Tahunan

       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sesuatu yang asing didengar oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan pentingnya nomer NPWP diberbagai pengurusan kepentingan. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak berupa kartu yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). NPWP ini bukan sekadar simbol bahwa wajib pajak sudah terdaftar di kantor pajak ataupun hanya sekadar deretan nomor yang tidak memiliki arti dan fungsi. Namun, NPWP juga memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak yakni seperti untuk pengurusan berbagai masalah di bidang perpajakan serta dalam pengajuan kredit di bank. Dan juga, kartu NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan.

       Dari banyak manfaat yang ditawarkan dari kepemilikan NPWP, ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama setahun merupakan salah satu kewajibannya. Didalam SPT Tahunan sangat berhubungan dengan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak bisa mengunjungi  secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau melalui jasa pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan menyampaikan SPT Tahunan kedalam amplop tertutup ataupun secara daring di laman djponline.pajak.go.id yang tentunya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya.

       Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 ayat (1) membahas mengenai ketentuan kewajiban lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang menyatakan bahwa, “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Kewajiban ini perlu dilakukan oleh wajib pajak dikarenakan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

       Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan selama setahun yang telah melebihi PTKP wajib membayar penghasilan dan melaporkan penghasilannya sesuai dengan UU KUP Pasal 3 ayat (1) yang telah dijelaskan di atas. Kewajiban Wajib Pajak Pensiunan dalam melaporkan SPT Tahunan masih berlangsung dikarenakan masih memiliki NPWP yang statusnya aktif dan mempunyai penghasilan selama setahun yang telah melebihi PTKP. Hal ini menyebabkan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan masih terus berjalan.

       Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, yang didasarkan pula pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, tarif PTKP adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

       Waktu-waktu mendekati pelaporan SPT Tahunan, seringkali masih terdapat beberapa Wajib Pajak Pensiunan yang mengeluh. Mereka beranggapan karena mereka sudah memasuki masa pensiun, mereka tidak lagi wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini dikarenakan kurangnya pencarian informasi Wajib Pajak Pensiunan atas kepemilikan NPWP yang keadaannya masih aktif, sehingga menyebabkan mereka lupa akan kewajibannya. Bagi Wajib Pajak Pensiunan yang mempunyai penghasilan diatas PTKP, maka ia masih memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Pensiunan yang memiliki penghasilan lain dari usaha di bidang lainnya. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang ada.

       Namun, bagi Wajib Pajak Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP maka ia bisa tidak melaporkan SPT Tahunan, tetapi mereka perlu mengajukan status NE (Non Efektif) terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat dalam melakukan pengajuan non efektif NPWP berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yakni mengisi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan dan mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, membawa fotokopi Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan atau fotokopi slip gaji yang menyatakan penghasilan dibawah PTKP, dan fotokopi NPWP dan KTP dari wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu pula, dalam pengajuan non efektif, wajib pajak harus tidak memiliki utang pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan tahun terakhir.

       Kewajiban yang muncul dari kepemilikan NPWP yaitu wajib untuk melaporkan SPT Tahunan, diharapkan bagi Wajib Pajak Pensiunan untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya. Namun, apabila Wajib Pajak Pensiunan menginginkan untuk tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, mereka harus tetap mengikuti prosedur yang ada dengan cara mengajukan permohonan Non Efektif terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Recreated by Fatah Isma Fadilla
Referensi : https://www.pajak.go.id/id/artikel/pensiunan-dan-kewajiban-lapor-spt-tahunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.