PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL

PAJAK ATAS TRANSAKSI DIGITAL

       Siapa yang tidak menggunakan aplikasi digital di zaman ini? Dalam kehidupan sehari-hari, pastinya kita sering menonton film menggunakan gadget dengan aplikasi tertentu yang dapat mengakses film. Sekarang, banyak aplikasi digital yang dapat kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan hiburan kita. Terutama, aplikasi untuk transaksi jual-beli secara online yang sudah berkembang saat ini, yang sangat memudahkan kita untuk bertransaksi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Lalu, bagaimana pajak yang diberlakukan bagi transaksi yang kita buat dengan perusahaan-perusahaan digital luar negeri itu?

       Menurut katadata.co.id, saat ini ada sebanyak 310 juta konsumen digital di Indonesia. Berpotensi akan meningkat pada tahun 2025 menjadi sebanyak 340 juta orang. Hal ini menjadi potensi besar yang akan terus meningkat. Pada masa pandemi seperti ini, pengguna layanan digital meningkat karena adanya PSBB yang menyebabkan terbatasnya ruang gerak, yang mendukung transaksi digital pada berbagai macam lini kehidupan. Sejak berlakunya PSBB, kegiatan sehari-hari masyarakat menjadi berubah, beberapa kegiatan harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi digital, seperti misalnya para siswa dan mahasiswa yang belajar secara daring, para pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home, banyak juga yang melihat film, memainkan game secara online, ataupun juga melakukan transaksi pembelian dan penjualan. Selama ini, belum ada peraturan spesifik terkait transaksi jual-beli melalui sarana elektronik yang sudah sering kita gunakan. Saat kita melakukan transaksi dengan penjual digital luar negeri, belum ada kontribusi kepada negara secara maksimal atas transaksi yang terjadi tersebut.

       Untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku bisnis serta meningkatkan pendapatan negara, dan juga dalam rangka mencegah ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan negara, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Peraturan Menteri Keuangan ini mengelola lebih rinci mengenai prosedur penetapan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik atau lebih dikenal dengan PMSE. Jadi, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dengan PMSE luar negeri juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar sepuluh persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

       Pemungut PPN PMSE di sini adalah pelaku bisnis PMSE yang ditunjuk oleh menteri keuangan yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan kriteria tertentu. Ada dua kriterianya, yaitu jika nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia dalam dua belas bulan melebihi jumlah yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan/atau jumlah pengaksesnya dalam dua belas bulan melebihi jumlah yang sudah ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 diatur bahwa jumlah nilai transaksi yang dimaksud adalah melebihi Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dalam satu tahun atau Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dalam satu bulan. Sedangkan untuk jumlah pengaksesnya melebih 12.000 (dua belas ribu) dalam satu tahun atau 1.000 (seribu) dalam satu bulan. Oleh karena itu, jika salah satu kriteria terpenuhi, maka sudah bisa dianggap sebagai pemungut PPN PMSE. Untuk pembeli barang dan/atau penerima jasa yang dimaksud pun juga memiliki beberapa kriteria. Mereka adalah yang bertempat tinggal di Indonesia, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas yang disediakan oleh institusi di Indonesia, dan/atau bertransaksi dengan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

       Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-29/2020 pada tanggal 7 Juli 2020 lalu, Direktur Jenderal Pajak enam perusahaan global yang di tetapkan sebagai pemungut PMSE Kemudian pada siaran pers tanggal 8 September 2020, Direktur Jenderal Pajak ada dua belas perusahaan yang di tetapkan sebagai pemungut PMSE berdasarkan SP-41/2020. Berikutnya nambah berapa lagi ya? Mengapa penerapan PPN PMSE ini dilakukan secara bertahap dan bukan serentak?

       Perusahaan yang telah di tetapkan sebagai pemungut PPN PMSE tentunya harus sudah memiliki persiapan yang matang terlebih dahulu. Jadi ketika Direktorat Jenderal Pajak melakukan proses identifikasi dan sosialisasi kepada pelaku bisnis PMSE diperlukannya waktu dan dilakukan secara bertahap. Bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai pemungut PPN PMSE tetapi belum ditetaplan secara sah oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemunggut PPN PMSE bisa juga dengan menginformasikan ke Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE. Jika tidak memberi info, misalnya seseorang sebagai pembeli juga dapat melaporkan sendiri atas pemanfaatan barang kena pajak tidak bewujud dan/atau jasa kena pajak yang asalnya dari luar negeri. Aturan tersebut telah ada di PMK Nomor 48/PMK.03/2020 yang terdapat pada pasal dua ayat lima. Jadi tetap dikenakan PPN juga.

       Hal seperti ini merupakan suatu hal yang baru bagi kita. Di media sosial ramai diperbincangkan terkait PPN PMSE, karena PPN ini akan dibebankan kepada para konsumen yang membuat mereka khawatir dengan adanya pemungutan PPN ini. Apakah sepuluh persen terasa berat? Bukankan selama ini sering juga membayar pajak di supermarket? Jadi, dengan adanya aturan ini dapat menciptakan keadilan jika para konsumen membeli barang dan di kenakan PPN juga.

       Banyak Negara yang juga telah memberlakukan pajak digital atau pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini. Jadi, tidak hanya berlaku di Indonesia saja. Contoh negara-negara yang sudah menerapkan, yaitu: negara yang ada di Benua Eropa ada Prancis, Italia, dan Spanyol. Austria dan India. Tarif PPN pajak digital yang dikenakan berbeda-beda di setiap Negara.

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-transaksi-digital-kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.