MUDAHNYA LAYANAN PERPAJAKAN

MUDAHNYA LAYANAN PERPAJAKAN

       Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

       Masyarakat memandang layanan birokrasi di Indonesia dianggap lamban dan bertele-tele. Dari stigma tersebut, masyarakat memberikan dampak penilaian terhadap KPP. Di era teknologi yang semakin canggih dan serba instan, masyarakat ingin mendapatkan segala hal dengan mudah dan cepat. Masyarakat tidak ingin antre berlama-lama, terutama dalam mengurus administrasi pemerintahan termasuk administrasi dan kewajiban perpajakan.

       Pada dasarnya DJP telah memberi kemudahan dengan menyediakan layanan dasar secara elektronik untuk urusan administrasi dan kewajiban perpajakan. Ada tiga hal layanan dasar tersebut, yaitu diantaranya:

  1. Pendaftaran NPWP secara Online

       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diberikan jika Warga Negara telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. NPWP dapat didaftarkan melalui laman www.pajak.go.id dengan mengisi formulir isian dalam aplikasi e-Registration.

       Calon penerima NPWP harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar dan juga melampirkan file/dokumen data diri sesuai instruksi. Setelah mengisi formulir dengan lengkap, wajib pajak hanya perlu menunggu pengajuan permohonan NPWP. Informasi mengenai diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan NPWP dapat dilihat melalui email. Apabila ditolak, maka ada dokumen yang kurang lengkap. Sedangkan apabila pengajuan NPWP diterima, maka NPWP tersebut akan dikirim ke alamat wajib pajak dalam waktu sekitar 14 hari.

  1. Pembayaran Elektronik

       Ada 3 kewajiban utama yang timbul setelah Wajib pajak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, yaitu diantaranya Bayar, Setor, dan Lapor atau dapat disebut juga dengan BSL. Ketika akan melakukan pembayaran, wajib pajak  harus membuat kode billing terlebih dahulu.

       Untuk membuat kode billing, wajib pajak tidak harus datang ke KPP tetapi bisa melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak atau e-billing pajak. SSE tersebut dapat diakses melalui pajak.go.id dengan login dan memasukkan kata sandi akun.

       Selain cara diatas, ada juga cara lain untuk mendapat kode billing secara online yaitu dengan me-mention atau mengirim pesan ke akun media sosial resmi Kring Pajak. Beberapa KPP di Indonesia telah berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak seperti layanan SMS Billing.

       Setelah Wajib pajak mendapat kode billing, langkah selanjutnya yaitu melaksanakan kewajiban pembayaran dan penyetoran pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pos atau bank persepsi. Uang dari pembayaran pajak yang telah disetorkan tersebut langsung masuk ke kas penerimaan negara dan dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

       Banyak yang mengganggap bahwa melakukan pembayaran dan penyetoran pajak kantor pos atau bank merupakan hal yang tidak praktis dan agak sulit. Jadi, DJP juga menyediakan metode pembayaran dan penyetoran pajak lainnya melalui ATM, Internet Banking, dan Mini ATM. Metode ini dianggap lebih mudah, cepat, dan praktis. DJP juga mengajak kerjasama salah satu market place di Indonesia sebagai tempat pembayaran pajak.

       Pembayaran dan penyetoran pajak melalui market place itu masuk ke dalam fitur kategori top up dan tagihan yaitu Penerimaan Negara. Adanya layanan ini adalah sebagai upaya memberikan kemudahan pembayaran dan penyetoran pajak semudah membeli pulsa. Selain itu, layanan ini menjadi langkah awal dalam menjawab tantangan revolusi 4.0 yang memperkenalkan pembayaran non-tunai melalui dompet digital.

  1. Pelaporan Elektronik

       Setelah melakukan pembayaran dan penyetoran, wajib pajak memiliki kewajiban terakhir yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan ini biasa dilakukan dari awal tahun hingga batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

       Pada musim pelaporan SPT, banyak kendala yang terjadi di KPP salah satunya adalah numpuknya jumlah antrean yang mempengaruhi pemberian pelayanan optimal. Tetapi jangan khawatir, DJP memberikan solusi kepada wajib pajak yaitu dengan dihadirkannya E-Filing yang digunakan sebagai salah satu cara penyampaian SPT Tahunan secara online dengan slogan Lebih Awal Lebih Nyaman. Layanan e-Filing dapat diakses di situs web resmi DJP www.pajak.go.id yang di dalamnya telah terintegrasi dengan layanan daring lainnya.

       Selain e-Filing, ada juga metode untuk pelaporan SPT Tahunan lain dengan penyedia Layanan SPT Elektronik atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). PJAP sebagai penyedia layanan pelaporan SPT Tahunan secara online yang telah ditunjuk secara resmi oleh DJP dan dapat diakses langsung.

       Mudahnya prosedur administrasi dan kewajiban perpajakan juga dapat dikatakan sebagai bagian dari pelayanan publik. Adanya kemudahan tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Walaupun kenyataannya akan terdapat kendala yang dihadapi, seperti sosialisasi layanan yang tidak merata. Sehingga masih terdapat wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan akan layanan tersebut.

       Harapannya seiring dengan berkembangnya zaman, baik pelayanan secara langsung  maupun secara online akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengurus prosedur administrasi dan kewajiban perpajakan. Poin pentingnya adalah ketiga kewajiban utama tersebut dilaksanakan agar negara dapat mengelola uang pajak yang digunakan untuk kepentingan bersama.

 

Created by Mutiara Zanky

Sumber: https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/tiga-kemudahan-layanan-dasar-perpajakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Klik untuk ke WA
Klik untuk ke WhatsApp kami..
MITRAMUDA WA SUPPORT
Dapatkan informasi mengenai promo konsultasi PAJAK dan PENDIRIAN perusahaan melalui chat WhatsApp kami. Pesan WhatsApp akan segera kami balas secepatnya ketika jam kerja.